Dittipidter segera menyerahkan kembali berkas kasus tambang ilegal Ismail Bolong besok.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri segera kembali melimpahkan berkas perkara kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur Ismail Bolong ke pihak Kejaksaan Agung .
“Besok pada hari Selasa tangal 10 Januari 2023 penyidik Dittipidter, akan mengirimkan kembali berkas perkara tersangka IB,” ujar Ramadan dalam keterangannya, Senin . Sebelumnya, Polri tengah kebut berkas perkara untuk dilimpahkan kembali ke Kejaksaan dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret mantan anggota Polri, Ismail Bolong .
Setelah berkas dikembalikan, Ramadan mengatakan bahwa saat ini pihak penyidik Dittipiter Bareskrim Polri masih melengkapi petunjuk dari JPU.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gunung Marapi Erupsi, 20 Pendaki Segera Dievakuasi - JawaPos.comBalai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat segera melakukan evakuasi terhadap pendaki yang berada di Gunung Marapi.
Baca lebih lajut »
Pakar Minta Vaksin Covid-19 untuk Anak di Bawah 6 Tahun Segera Diberikan |Republika OnlineMeskipun Covid-19 pada sebagian besar anak relatif ringan, tapi tetap dapat menular
Baca lebih lajut »
Azriel Hermansyah Temui Orang Tua Kekasih di Swiss, Segera Menikah?Azriel Hermansyah bersama keluarganya menemui orang tua Sarah Menzel di Swiss. Bakal segera menikah?
Baca lebih lajut »
Khofifah: Segera Jalankan Program Berdasarkan APBD 2023 |Republika OnlineKhofifah berharap program yang sudah direncanakan dan dianggarkan bermanfaat.
Baca lebih lajut »
Korupsi Proyek Jalan Gunung Tunak: Tersangka Segera DitetapkanKejari Lombok Tengah telah merima hasil cek fisik proyek jalan Gunung Tunak dan segera bisa menetapkan tersangka
Baca lebih lajut »
Sekolah dan Siswa Diminta Bisa Segera Registrasi Akun SNPMBPembukaan registrasi akun SNPMB sendiri akan dimulai pada Senin (9/1) pukul 15.00 WIB.
Baca lebih lajut »