Bappenas mengarusutamakan ekonomi sirkular melalui RPJPN 2025–2045

Indonesia Berita Berita

Bappenas mengarusutamakan ekonomi sirkular melalui RPJPN 2025–2045
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 16 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 78%

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas berupaya untuk mengarusutamakan ekonomi sirkular melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional ...

Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam di Kementerian PPN/Bappenas Vivi Yulaswati dalam sesi tematik perhelatan Forum Tingkat Tinggi Kemitraan Multipihak di Badung, Bali, Selasa . ANTARA/Putu Indah SavitriBadung - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas berupaya untuk mengarusutamakan ekonomi sirkular melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045.

Menurut dia, pengarusutamaan RPJPN 2025–2045 merupakan langkah strategis untuk menggalakkan implementasi ekonomi hijau karena menjadi referensi bagi para pembuat kebijakan. Kelima aspek tersebut meliputi tekstil, elektronik, retail yang berfokus pada kemasan plastik, konstruksi, serta pangan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Suharso: RPJPN 2025-2045 menavigasikan arah pembangunan IndonesiaSuharso: RPJPN 2025-2045 menavigasikan arah pembangunan IndonesiaMenteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan Rencana Pembangunan Jangka ...
Baca lebih lajut »

DPR setujui RUU RPJPN 2025-2045 jadi undang-undangDPR setujui RUU RPJPN 2025-2045 jadi undang-undangRapat Paripurna DPR RI Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang ...
Baca lebih lajut »

Dorong UU RPJPN 2025-2045, Puan: Sehingga Presiden-Wali Kota Tak Lagi Punya Ambisi PribadiDorong UU RPJPN 2025-2045, Puan: Sehingga Presiden-Wali Kota Tak Lagi Punya Ambisi PribadiPuan menilai, keberadaan UU RPJPN 2025-2045 diperlukan untuk memberikan arah dan prioritas pembangunan nasional secara menyeluruh, terencana dan berkelanjutan.
Baca lebih lajut »

DPR Susun UU RPJPN 2025-2045, Biar Presiden hingga Gubernur Tak Lagi Punya Ambisi PribadiDPR Susun UU RPJPN 2025-2045, Biar Presiden hingga Gubernur Tak Lagi Punya Ambisi PribadiPuan berharap UU RPJPN bisa dimanfaatkan untuk memberikan arah pembangunan nasional pemerintahan mendatang.
Baca lebih lajut »

Bappenas: Dokumen IBSAP 2025-2045 berisi 3 tujuan pengelolaan kehatiBappenas: Dokumen IBSAP 2025-2045 berisi 3 tujuan pengelolaan kehatiKementerian PPN/Bappenas menyebutkan dokumen Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025-2045 berisi tiga tujuan pengelolaan ...
Baca lebih lajut »

Bappenas: IBSAP 2025-2045 kembangkan berbagai solusi finansialBappenas: IBSAP 2025-2045 kembangkan berbagai solusi finansialKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) melaporkan bahwa implementasi Strategi dan Rencana Aksi ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 13:38:24