Wamenkeu Suahasil Nazara menegaskan pihaknya tidak menutup-nutupi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 189 triliun terkait emas batangan.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pihaknya tidak menutup-nutupi dugaan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 189 triliun terkait emas batangan. Nilai itu merupakan bagian dariSuahasil mengatakan pada Januari 2016 Direktorat Jenderal Bea Cukai mencegah ekspor logam mulia. Pasalnya ekspor itu dikatakan berbentuk perhiasan, padahal isinya adalah emas batangan .
"Di pengadilan negeri BC kalah, lalu BC kasasi, di kasasi BC menang. Lalu 2019 dilakukan penelitian kembali atas permintaan terlapor. Di peninjauan kembali BC kalah lagi. Jadi dianggap tidak terbukti tindak pidana kepabeanannya di peninjauan kembali terakhir," ucapnya.Suahasil menjelaskan bahwa TPPU selalu berkaitan dengan tindak pidana asal . Ketika TPA tidak terbukti oleh pengadilan, maka TPPU tidak maju.
"Laporan PPATK dengan nilai total keluar masuk Rp 189 triliun diterima DJBC dan ditindaklanjuti dengan hasil tidak ditemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan. Indikasi itu dinyatakan dalam satu rapat dengan PPATK Agustus 2020," ujar Suahasil.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wamenkeu Buka Suara soal Dugaan Pencucian Uang Rp 189 Triliun di Bea CukaiWamenkeu Suahasil Nazara buka suara soal adanya transaksi janggal berupa manipulasi keterangan soal impor emas batangan di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu yang nilainya mencapai Rp 189 triliun
Baca lebih lajut »
Wamenkeu Bantah Transaksi Emas Batangan Rp 189 Triliun di Kemenkeu DitutupiWamenkeu Suahasil Nazara membantah ada yang ditutupi Kemenkeu mengenai transaksi janggal terkait emas batangan senilai Rp 189 triliun di Bea Cukai. - Halaman 1
Baca lebih lajut »
Diungkap Mahfud, Wamenkeu Jelaskan Transaksi Rp189 T di DJBCWamenkeu Suahasil menjelaskan pernyataan Mahfud Md mengenai adanya transaksi janggal senilai Rp 189 triliun di DJBC terkait permasalahan ekspor emas batangan.
Baca lebih lajut »
Soal Transaksi Emas Batangan Rp 189 Triliun, Mahfud MD: Tidak Sampai ke Sri MulyaniMenko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, transaksi emas Rp 189 triliun bukan laporan pajak melainkan Bea dan Cukai dan tidak sampai ke tangan Sri Mulyani.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani Tidak Dilaporkan Transaksi Rp 189 Triliun, Mahfud MD Sebut Heru PambudiMenko Polhukam Mahfud MD menyebut nama eks Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi terkait transaksi mencurigakan Rp 189 triliun yang tidak dilaporkan ke Sri Mulyani. - Halaman 1
Baca lebih lajut »
Mahfud Md Beberkan Asal Muasal Transaksi Janggal Rp 189 T di KemenkeuMenko Polhukam Mahfud Md, mengungkap bahwa transaksi aneh Rp 189 triliun bukan soal penjualan emas batangan, tetapi penyelundupan impor emas batangan.
Baca lebih lajut »