Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Di tengah upaya recovery akibat pandemi Covid-19, pelaku usaha berkesempatan
Adalah program keringanan suku bunga dan biaya provisi khusus bagi pelaku UMKM. Program ini digagas oleh bank bjb yang diberikan kepada calon debitur ataupun debitur eksisting yang mengajukan fasilitas kredit segmen UMKM.
Untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat, program ini dibuka sejak 13 Oktober dan akan berakhir pada 31 Desember 2022. Program ini diperuntukan untuk Debitur Perorangan atau Badan Usaha. Pelaku usaha mikro adalah pengusaha/pedagang/wirausaha perorangan atau badan usaha / Badan Usaha Milik Desa yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil dan menengah. Pelaku usaha produktif yang telah menjalankan usaha minimal 2 tahun. Tujuan pengajuan kredit adalah untuk modal kerja dan investasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mengenal Berbagai UMKM Garut, dari Kecap hingga Minuman Berkhasiat |Republika OnlineMelalui G Fest diharapkan dapat menarik investor untuk kembangkan UMKM Garut
Baca lebih lajut »
Stellar Women-TRESemmé Dukung Perempuan Maksimalkan Potensi Kariernya |Republika OnlineAcara ini terdiri dari tiga area dengan tiga program menarik.
Baca lebih lajut »
Berpihak ke UMKM, Tingkat Kepuasan ke Erick Thohir MelesatHuda mengatakan Erick Thohir juga mendorong BUMN aktif membentuk ekosistem dengan banyak pihak dalam meningkatan daya saing UMKM.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Serius Selamatkan UMKM dari Pandemi, Bagaimana Andil BUMN?BUMN berperan besar dalam meningkatkan kinerja usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terutama di masa pandemi COVID-19.
Baca lebih lajut »
UMKM Tak Bisa Dilepas Sendirian biar Selamat dari PandemiDi tengah transisi paska pandemi, saat ini resesi ekonomi global diperkirakan akan datang pada tahun 2023.
Baca lebih lajut »
UMKM Jadi Penyelamat di Tengah Badai PHK, BUMN Bisa Apa?Di tengah kabar badai PHK, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masih tetap berkembang dan menciptakan lapangan kerja.
Baca lebih lajut »