Pemkot Bandung memutuskan untuk memperpanjang PSBB secara proposional.
REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Tempat ibadah setiap agama di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat, diperbolehkan menggelar kegiatan keagamaan lain selain ibadah saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar secara proporsional. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perwali Nomor 21 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Bandung dengan catatan kegiatan keagamaan lainnya itu harus tetap mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku.
Dalam Perwali tersebut pada Pasal 12 ayat 1, dituliskan bahwa selama pemberlakukan PSBB, pelaksanaan kegiatan peribadatan dapat dilakukan di rumah ibadah dan atau di tempat tertentu dengan ketentuan memperhatikan protokol kesehatan. "Waktunya juga tidak berlama-lama di tempat pembinaan, artinya pembinanya harus menyadari dalam konteks PSBB sesi pembinaan keagamaannya tidak terlalu lama, seefisien mungkin," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tempat ibadah di Bandung boleh gelar kegiatan lain selain ibadahKegiatan keagamaan lain selain ibadah yaitu kegiatan pembinaan keagamaan, tentunya aturan tersebut juga harus tetap memperhatikan batas maksimal kapasitas jemaah yang diperbolehkan. NormalBaru
Baca lebih lajut »
Jelang New Normal, Berikut Aturan Kegiatan di Rumah Ibadah dari KemenagMenjelang new normal, Kemenag menerbitkan aturan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Aturan merespon keinginan warga di tengah pandemi corona.
Baca lebih lajut »
Emil: Protokol Kesehatan di Tempat Ibadah Harus Ketat |Republika OnlineAda sejumlah kewajiban protokol kesehatan yang wajib dijalankan di tempat ibadah
Baca lebih lajut »
Masjid Agung Tasikmalaya Kembali Terbuka untuk Ibadah |Republika OnlineKegiatan di Masjid Agung Tasikmalaya sementara hanya untuk ibadah wajib.
Baca lebih lajut »
Kegiatan Belajar di Rumah di Indramayu Diperpanjang |Republika OnlineKegiatan siswa belajar di rumah diperpanjang sampai 18 Juni 2020
Baca lebih lajut »
Menag Izinkan Akad Nikah di Rumah Ibadah, Asal Dihadiri Maksimal 30 OrangAcara pernikahan di rumah ibadah juga harus dilakukan dalam waktu yang singat dan efisien.
Baca lebih lajut »