Baleg DPR: Penghapusan Ambang Batas Presiden dan Wapres Momentum Revisi UU Pemilu

Politik Berita

Baleg DPR: Penghapusan Ambang Batas Presiden dan Wapres Momentum Revisi UU Pemilu
PEMILUREVISI UUAMBANG BATAS
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 84 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 54%
  • Publisher: 70%

Badan Legislasi DPR (Baleg DPR) menyerukan pemerintah dan DPR untuk segera merevisi Undang-Undang Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik menyusul putusan MK penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Baleg DPR menekankan bahwa penghapusan ambang batas bukanlah solusi tunggal dan harus diikuti dengan penyempurnaan sistem pemilu secara menyeluruh.

JAKARTA, KOMPAS — Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menyerukan pemerintah dan DPR untuk segera memulai revisi Undang-Undang Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik . Penghapusanatau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi momentum tepat untuk segera memperbaiki sistem pemilu.

hanya salah satu dari beberapa isu yang menjadi bagian pembahasan penyempurnaan sistem pemilu. Variabel-variabel itu tidak dapat berdiri sendiri sehingga perubahan dalam satu variabel dipastikan akan berdampak pada variabel lain.akan berdampak pada, antara lain, partai politik, pencalonan presiden-wakil presiden, dan daerah pemilihan. Hal ini termasuk Putusan Nomor 63/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas parlemen.harus dijadikan momentum untuk segera merevisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol.

Oleh karena itu, hampir semua parpol saat ini masih belum terlalu menunjukkan kegembiraan dalam menyambut putusan itu. Terlebih parpol yang tergabung dalam koalisi pendukung pemerintah masih merasakan ”bulan madu” dengan Presiden Prabowo. Padahal, putusan itu menguntungkan semua parpol karena dapat mencalonkan presiden dan wapres tanpa harus berkoalisi.

JAKARTA, KOMPAS — Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menyerukan pemerintah dan DPR untuk segera memulai revisi Undang-Undang Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik. Penghapusanatau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden menjadi momentum tepat untuk segera memperbaiki sistem pemilu. hanya salah satu dari beberapa isu yang menjadi bagian pembahasan penyempurnaan sistem pemilu. Variabel-variabel itu tidak dapat berdiri sendiri sehingga perubahan dalam satu variabel dipastikan akan berdampak pada variabel lain.akan berdampak pada, antara lain, partai politik, pencalonan presiden-wakil presiden, dan daerah pemilihan. Hal ini termasuk Putusan Nomor 63/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas parlemen.harus dijadikan momentum untuk segera merevisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

PEMILU REVISI UU AMBANG BATAS MK PARPOL

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Baleg DPR RI Tunggu Usulan Pemerintah untuk Pembahasan Pilkada DPRDBaleg DPR RI Tunggu Usulan Pemerintah untuk Pembahasan Pilkada DPRDKetua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan pihaknya menunggu pengajuan dari pemerintah terkait usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) dipilih oleh anggota DPRD. Bob Hasan mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada akan mempertimbangkan Prolegnas Prioritas 2025. Meskipun begitu, pembahasan mengenai usulan Presiden tersebut bisa diajukan secara inisiatif oleh DPR RI. Baleg DPR RI secara resmi belum menerima arahan soal RUU Pilkada yang mengubah sistem politik tersebut. Walaupun begitu, Baleg DPR RI memastikan akan mendengar masukan dari publik terkait usulan pilkada dipilih DPRD, yang banyak disorot karena dinilai akan mengurangi kedaulatan rakyat.
Baca lebih lajut »

Evaluasi Pemilu dan Pilkada Jadi Bahan Revisi Undang-UndangEvaluasi Pemilu dan Pilkada Jadi Bahan Revisi Undang-UndangSama seperti pemerintah, Komisi II DPR ingin mengevaluasi gelaran pemilu dan pilkada tahun ini sebelum merevisi aturan main terkait kepemiluan.
Baca lebih lajut »

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen di Undang-Undang PemiluMK Hapus Presidential Threshold 20 Persen di Undang-Undang PemiluMK mengabulkan perkara pengujian konstitusionalitas ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu 2017.
Baca lebih lajut »

Hapus Presidential Threshold, MK Ungkap Tantangan Pemilu ke DepanHapus Presidential Threshold, MK Ungkap Tantangan Pemilu ke DepanMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Pemilu.
Baca lebih lajut »

Ajak Publik Mekanisme Baru Pencalonan PresidenAjak Publik Mekanisme Baru Pencalonan PresidenTerlebih putusan itu keluar di tengah rencana merevisi Undang-Undang UU Pemilu
Baca lebih lajut »

MK Ditimbang Pisahkan Pemilu Nasional dan LokalMK Ditimbang Pisahkan Pemilu Nasional dan LokalAhli pemilu menyarankan pemilu daerah dilaksanakan dua tahun setelah pemilu nasional untuk menciptakan pemerintahan yang efektif.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 10:11:51