Kendati partai-partai politik sudah memenuhi ketentuan 30 persen caleg perempuan, tetapi yang lolos ke parlemen masih jauh di bawah 30 persen. Pada Pemilu 2019, misalnya, hanya 20,5 persen perempuan yang duduk di DPR. Polhuk AdadiKompas
Sejumlah selebritas turut mengantar sejumlah perwakilan pimpinan Partai Nasional Demokrat memasukkan berkas dan mendaftarkan calon anggota legislatifnya untuk Pemilu 2019 di kantor Komisi Pemilihan Umum Pusat, Jakarta, Senin .
JAKARTA, KOMPAS – Keberadaan bakal calon anggota legislastif perempuan di setiap partai politik seharusnya bukan sekadar pelengkap untuk memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum. Parpol memiliki tanggung jawab untuk melakukan kaderisasi dan rekrutmen secara serius untuk mendapatkan bakal caleg perempuan yang memiliki kompetensi dan berkualitas.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur syarat parpol menjadi peserta pemilu salah satunya adalah menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan tingkat pusat. Selain itu diatur pula, dalam daftar bakal calon anggota legislatif juga minimal memuat 30 persen perempuan, baik untuk DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenhub: Hindari Puncak Mudik 28-30 April dan Arus Balik 8-9 MeiKemenhub mengimbau masyarakat untuk menghindari tanggal-tanggal yang diidentifikasi sebagai puncak arus mudik dan arus balik Lebaran.
Baca lebih lajut »
Menunggak Iuran, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Didenda Rp 30 Juta“Denda layanan terjadi karena ada tunggakan dan mengakses layanan rawat inap di rumah sakit sejak aktif kembali maksimal 45 hari,” ujar Iqbal Anas.
Baca lebih lajut »
Demi Penelitian, Mahasiswa Ini Berikan Uang Rp 5 Juta Bagi yang Mau Tidur 30 MalamSayembara untuk tidur bakal dapat uang Rp 5 Juta.
Baca lebih lajut »