Baiq Nuril kurang uang untuk bayar denda pengadilan
Korban dugaan pelecehan seksual yang dipidana dengan Undang – Undang Informasi Transaksi Elektronik Baiq Nuril Maknun, harus siap menjalani putusan pengadilan.
Mahkamah Agung menolak upaya peninjauan kembali atas kasus yang dialaminya. Tim kuasa Baiq Nuril mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo. Jika amesti diberikan, namun denda subsider 500 juta rupiah yang dijatuhkan oleh Pengadilan tetap menjadi tanggungan pribadi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kuasa Hukum Nilai MA Tak Cermati Utuh Kasus Baiq NurilKuasa Hukum Baiq Nuril menilai hakim MA tak melihat secara utuh kasus yang menimpa Baiq Nuril.
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi Siap Berikan Amnesti untuk Baiq NurilKetika ditanyakan mengenai kemungkinan dibolehkannya pihak Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti kepada Presiden, Kepala Negara menjawab, “Secepatnya.”
Baca lebih lajut »
Jokowi Janji Gunakan Kewenangannya untuk Kasus Baiq NurilMeski enggan mengomentari putusan Mahkamah Agung MA yang menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Baiq Nuril Maknun, Presiden Joko Widodo berjanji akan menggunakan kewenangannya apa
Baca lebih lajut »
Petisi Amnesti untuk Baiq Nuril Tembus 242 Ribu Tanda TanganHingga Sabtu (6/7) pukul 05.30, petisi yang telah dibuat delapan bulan lalu tersebut kini ditandatangani oleh 242 ribu orang.
Baca lebih lajut »
Pumpunan - Masih ada asa untuk Baiq Nuril“Baiq Nuril masih ‘shock’,” kata tim kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi, menanggapi penolakan perkara Peninjauan Kembali (PK) ...
Baca lebih lajut »
Mahkamah Agung Tolak PK Baiq NurilDi tingkat kasasi Baiq Nuril dihukum enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Baca lebih lajut »