Ini isi nota keberatan dari kuasa hukum Ferdy Sambo terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang perdana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, Senin, 17 Oktober 2022.
Selain itu, kuasa hukum menilai JPU juga tidak cermat dalam menguraikan secara teliti dan tidak menjelaskan apa yang melatarbelakangi terjadinya keributan antara Yosua dan Kuat Ma’ruf pada 7 Juli 2022.“Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi dan membuat kesimpulan sendiri,” kata kuasa hukum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengacara Sambo Ajukan EksepsiTim kuasa hukum Ferdy Sambo akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan terhadap Ferdy Sambo.
Baca lebih lajut »
Putri Candrawathi Menangis, Kuat Ma'ruf Singgung Duri dalam Rumah TanggaKuat Ma&039;ruf meminta Putri Candrawathi untuk melaporkan kejadian Magelang ke Ferdy Sambo.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Optimistis Ferdy Sambo Dikenakan Pasal Pembunuhan BerencanaWalau ada beban berat untuk melakukan pembuktian dan penuntutan, kuasa hukum keluarga Brigadir J optimistis dengan kualitas jaksa yang profesional dan berintegritas. TempoNasional
Baca lebih lajut »
Kuasa hukum Brigadir J minta Ferdy Sambo dituntut hukuman mati - ANTARA NewsKuasa Hukum Brigadir Yosua atau Brigadir J meminta JPU untuk menuntut tersangka Ferdy Sambo dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana. FerdySambo Berita selengkapnya:
Baca lebih lajut »
Warga Dihimbau Tidak Hadiri Langsung Sidang Ferdy SamboPN Jakarta Selatan pun meminta publik untuk tidak menghadiri langsung sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa, Ferdy Sambo.
Baca lebih lajut »