Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina Tanggapi Video Mario Dandy Ganti Pelat Nomor Mobil Rubicon

Indonesia Berita Berita

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina Tanggapi Video Mario Dandy Ganti Pelat Nomor Mobil Rubicon
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 83%

Jonathan Latumahina menyinggung aksi Mario Dandy dan pacarnya iyang tidak mencerminkan perilaku anak dari pejabat pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini beredar sebuah video di Twitter yang menunjukkan Mario Dandy Satriyo sedang mengganti pelat nomor mobil dengan mengenakan seragam sekolah. Di dalam video tersebut Mario Dandy sedang menggunakan mobil Rubicon, mobil yang ia gunakan saat melakukan tindak kekerasan pada David Ozora.

"Wajib pajaknya dikejar kejar, diancam ancam," tulisnya mengawali. Dia menyinggung aksi Mario Dandy dan pacarnya itu tidak mencerminkan anak perilaku dari pejabat pajak."Anak pemungut pajaknya santai nggarong dan ngemplang pajak. Anak kabag kelakuan semaling ini, wajar kalo rakyat teriak-teriak," tulisnya lagi.

2 dari 4 halamanKasus Penganiayaan Mario DandySeperti diketahui, anak Jonathan Latumahina, David Ozora menjadi korban penganiayaan Mario Dandy. Kondisi David Ozora sendiri sempat koma. "Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan," demikian putusan Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 April 2023, melansir kanal Health Liputan6.com.

4 dari 4 halamanPenyesalan Telah Menganiaya David"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Anak AG agar menjalani pidana 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," kata Syarief di PN Jakarta Selatan, Rabu 5 April 2023.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Hakim Tidak Temukan Alasan Pembenaran, AG Mantan Pacar Mario Dandy Harus Dijatuhi PidanaHakim Tidak Temukan Alasan Pembenaran, AG Mantan Pacar Mario Dandy Harus Dijatuhi PidanaDalam kasus ini, Sri menyatakan, terdakwa Anak AG dinyatakan bersalah turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu. Sebagaimana Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP.
Baca lebih lajut »

AG Eks Mario Dandy Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Bui, Ayah David Ozora: One Down, Two More To GoAG Eks Mario Dandy Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Bui, Ayah David Ozora: One Down, Two More To GoUsai sidang putusan AG, ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mencuit.
Baca lebih lajut »

Sidang Putusan AG Pacar Mario Dandy Terbuka Untuk Umum, Namun Hanya Bisa Dihadiri 20 OrangSidang Putusan AG Pacar Mario Dandy Terbuka Untuk Umum, Namun Hanya Bisa Dihadiri 20 OrangMeski sidang bersifat terbuka, jumlah pengunjung sidang putusan AG dibatasi hanya untuk 20 orang.
Baca lebih lajut »

Digelar Terbuka, Sidang Putusan AG Pacar Mario Dandy Dibatasi 20 PengunjungDigelar Terbuka, Sidang Putusan AG Pacar Mario Dandy Dibatasi 20 PengunjungAgnes Gracia atau AG pacar Mario Dandy rencananya akan menjalani sidang putusan atas kasus penganiayaan David Ozora.
Baca lebih lajut »

AG Pacar Mario Dandy Dipastikan Hadir dalam Sidang Vonis Penganiayaan DavidAG Pacar Mario Dandy Dipastikan Hadir dalam Sidang Vonis Penganiayaan DavidPacar Mario Dandy, AG (15) dituntut 4 tahun menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta terkait kasus penganiayaan terhadap David.
Baca lebih lajut »

Kubu David Optimis AG Pacar Mario Dandy akan Dihukum Pidana 6 Tahun, Ini Sebabnya | merdeka.comKubu David Optimis AG Pacar Mario Dandy akan Dihukum Pidana 6 Tahun, Ini Sebabnya | merdeka.comKuasa Hukum David, Melissa Anggraini menilai AG bisa mencapai hukuman maksimal yakni enam tahun penempatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) setelah melihat proses sidang sebelumnya. Termasuk saat mendengar kesaksian saksi pelaku Mario Dandy dan Shane serta ahli di sidang berikutnya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 01:42:17