Permendagri 73 mengatur identitas di dokumen kependidikan. Aturan itu mendapat tanggapan dari keluarga di Banyuwangi yang punya 4 anak cuma 1 huruf. via detik_jatim
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meneken aturan baru terkait pencatatan identitas pada dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga hingga e-KTP. Dalam aturan tersebut, negara melarang nama untuk disingkat dan tidak boleh menggunakan satu huruf., ada satu keluarga yang memiliki 4 anak bernama unik. Nama masing-masing anak tersebut hanya memiliki satu huruf.
Lantaran tak berlaku surut, Sukari mengaku tak akan mengganti nama anak-anaknya. Nama yang diberikan kepada anak-anak Sukari dan Wahyuningsih sudah mutlak. Tak bisa diganggu gugat. Sukari sama sekali tak ada niat untuk mengganti nama keempat anaknya."Nama ini sudah kami sematkan ke anak-anak kami. Jadi ya tidak mungkin kami ubah," katanya kepada detikJatim, Selasa .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Permendagri Nomor 73, Penulisan Nama di KTP Tak Boleh Lebih dari 60 HurufDalam aturan yang diteken pada 21 April lalu itu ditegaskan penulisan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 huruf.
Baca lebih lajut »
Permendagri Nomor 73, Penulisan Nama di KTP Tak Boleh Lebih dari 60 HurufDalam aturan yang diteken pada 21 April lalu itu ditegaskan penulisan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 huruf.
Baca lebih lajut »
Aturan Baru Nama Tak Boleh 1 Kata, Bagaimana yang Sudah Telanjur?Banyak nama unik di Indonesia mulai dari yang 1 huruf hingga panjangnya sampai 19 kata. Namun kini pemerintah mengatur penamaan dengan memberi batasan tertentu.
Baca lebih lajut »
Dukcapil Minta Warga Beri Nama Anak Minimal Dua Kata, Tapi Kalau Bersikeras Satu Kata Tak MasalahAturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Baca lebih lajut »
Aturan Baru Soal Nama Pada KTP-KK Tak Boleh Disingkat dan 1 Kata, Bagaimana Nasib Pelanggar?Aturan baru pencatatan identitas dalam dokumen kependudukan itu tertuang dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Baca lebih lajut »
PT Banten Tetapkan Rezky Aditya Sebagai Ayah Biologis Anaknya, Begini Reaksi Wenny ArianiPengadilan Tinggi Banten menetapkan Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani.
Baca lebih lajut »