Aturan Baru Soal Nama Pada KTP-KK Tak Boleh Disingkat dan 1 Kata, Bagaimana Nasib Pelanggar? Nasional
Nasional WowKeren - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belum lama ini diketahui mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan identitas pada dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga e-KTP. Dalam aturan baru ini, melarang nama untuk disingkat dan tidak boleh menggunakan satu kata.
Lantas bagaimana dengan nasib orang-orang yang sudah terlanjur memiliki nama panjang di luar ketentuan 60 huruf atau hanya terdiri dari satu kata? Masih dalam Permendagri tersebut, dalam Pasal 8 disebutkan apabila orang-orang dengan nama itu tidak berpengaruh dengan aturan anyar tersebut. Adapun bunyi Pasal 8 Permendagri tersebut sebagai berikut.
WowKeren - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belum lama ini diketahui mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan identitas pada dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga e-KTP. Dalam aturan baru ini, melarang nama untuk disingkat dan tidak boleh menggunakan satu kata.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aturan Baru Nama Tak Boleh 1 Kata, Bagaimana yang Sudah Telanjur?Banyak nama unik di Indonesia mulai dari yang 1 huruf hingga panjangnya sampai 19 kata. Namun kini pemerintah mengatur penamaan dengan memberi batasan tertentu.
Baca lebih lajut »
Aturan Baru: Penulisan Nama di E-KTP Tak Boleh DisingkatSelain disingkat, penulisan nama di e-KTP juga dilarang menggunakan angka, tanda baca, mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan.
Baca lebih lajut »
Bagaimana Bila Warga Langgar Aturan Baru Permendagri soal Nama?Pemerintah mengatur pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan beragam syarat. Namun, bagaimana bila masyarakat tidak mengindahkan aturan itu?
Baca lebih lajut »
Aturan Baru, Penulisan Nama di E-KTP Minimal Dua KataPenulisan nama pada dokumen kependudukan, termasuk pada kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP minimal menggunakan dua kata.
Baca lebih lajut »
Aturan Baru KTP: Nama Minimal Dua Kata, Tanpa Gelar, Maksimal 60 HurufMendagri Tito Karnavian mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Nama pada KK hingga E-KTP tidak boleh hanya satu kata. CNNIndonesia detiknetwork
Baca lebih lajut »
PGRI Inginkan Aturan Pendidikan pada Masa Darurat Masuk dalam UU SisdiknasPGRI belum menemukan aturan tentang penyelenggaraan pendidikan pada masa darurat dalam RUU Sisdiknas. Pihaknya mengusulkan agar hal tersebut turut diakomodir.
Baca lebih lajut »