Ayah Atta Halilintar Gugat Kemenkumham Atas Merek Gen Halilintar, Tuntut Penggugat Dihukum
PIKIRAN RAKYAT - Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid menggugat Kementerian Hukum dan HAM terkait penggunaan merek Gen Halilintar.
Dalam situs tersebut, nomor gugatan laporan Anofial Asmid tertulis dengan nomor gugatan 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.Terdapat empat poin gugatan yang diajuakan Anofial Asmid dalam gugatannya. Kedua, menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/Tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 tanggal 8 September 2020.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Alasan Kemenkumham Tolak Gugatan Ayah Atta Halilintar Soal Merek 'Gen Halilintar'Ditolaknya merek 'Gen Halilintar' yang diajukan ayah dari keluarga Gen Halilintar itu, lantaran merek dengan kata yang sama telah terdaftar di DJKI.
Baca lebih lajut »
Ini Pangkal Kemenkum Digugat Gen Halilintar soal Pembatalan MerekHalilintar Anofial Asmid menggugat Kemenkumham terkait merek Gen Halilintar yang dibatatalkan. Apa pangkalnya?
Baca lebih lajut »
Kemenkum HAM Tanggapi Gugatan Merek Gen Halilintar di Pengadilan |Republika OnlineKemenkum HAM masih menunggu putusan pengadilan terkait merek Gen Halilintar.
Baca lebih lajut »
5 Fakta Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo dan Istri Soal Laporan PalsuTim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyatakan telah memegang lima surat kuasa dari kliennya/ Surat kuasa tersebut akan digunakan untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya.
Baca lebih lajut »
Detik-detik Kapolri Dibohongi Irjen Sambo soal Kematian Brigadir JIrjen Ferdy Sambo diketahui melapor sendiri ke Kapolri usai kejadian pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Baca lebih lajut »
MAKI Apresiasi Pidato Jokowi Soal Pemberantasan Korupsi: Pemacu Penegak HukumBoyamin berharap pidato Presiden menjadi pemacu bagi aparat penegak hukum untuk semakin meningkatkan proses penegakan hukum
Baca lebih lajut »