Kemenaker sebutkan hoaks dan fakta seputar Perppu Cipta Kerja
Liputan6.com, Jakarta- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja, berlakunya payung hukum tersebut pun diiringin dengan sebaran hoaks.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri pun menyebutkan sejumlah hoaks dan fakta seputar Perpu tentang Cipta Kerja. 2. PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam PKWT tersebut juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan.Tidak benar, faktanya jumlah waktu istirahat tergantung jumlah waktu kerja yang diterapkan oleh pengusaha.waktu kerja 6 hari, pekerja berhak atas waktu istirahat 1 hari.Maraknya peredaran hoaks membuat kita harus lebih teliti lagi dalam meneliti informasi yang diterima.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tolak Perppu Cipta Kerja, Buruh Sumut: Kami Akan Gugat Secara Hukum dan Aksi Mogok KerjaPartai Buruh Provinsi Sumatera Utara menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) tidak sesuai dengan harapan buruh
Baca lebih lajut »
Kemnaker Luruskan Hoaks Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja: Tak Benar UMP Ditentukan PusatFormula penghitungan upah minimum dalam Perppu Cipta Kerja mempertimbangkan 3 variabel yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Baca lebih lajut »
Kemnaker Jawab Hoaks Perppu Cipta Kerja soal PHK dan Uang PesangonBanyak masyarakat yang salah paham, dan menilai dalam Perppu Cipta Kerja ini PHK boleh dilakukan sepihak.
Baca lebih lajut »
Kemenaker Luruskan Hoaks Perppu Cipta Kerja soal PHK dan PesangonKemenaker menjawab hoaks yang berkembang terkait aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan uang pesangon yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »