Ini sanksi bagi wajib pajak yang tak lapor SPT Tahunan, mulai denda duit hingga pidana penjara.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2023. Itu artinya, masyarakat masih punya waktu 20 hari lagi agar tidak mendapat sanksi berupa denda hingga pidana penjara.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan , wajib pajak yang telat melapor SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi. Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak dari DJP. Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT tahunan.
Dalam pasal 39 UU KUP, disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja atau tidak sengaja menyampaikan SPT atau melaporkan SPT namun keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga bisa menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, bakal dikenakan hukuman pidana.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Fungsi SPT Tahunan, Batas Wajib Pajak Orang Pribadi 31 Maret 2023!Apa sebenarnya fungsi lapor SPT Tahunan? Ingat batas wajib pajak orang pribadi 31 Maret 2023.
Baca lebih lajut »
Jokowi: 6,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan PajakPresiden Jokowi mengungkapkan bahwa hingga 9 Maret 2023, sudah ada sebanyak 6,6 juta wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak.
Baca lebih lajut »
Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Lewat e-Filing, Sat Set Beres!DJP menyediakan berbagai cara untuk laporkan SPT Tahunan yakni melalui e-Form dan e-Filling.
Baca lebih lajut »
Sidak Kantor Pajak di Solo, Presiden Sebut Total Pelapor SPT Tahunan Terus NaikSidak ke Kantor Pajak Solo, Presiden Sebut Total Pelapor SPT Tahunan Terus Naik
Baca lebih lajut »
Pesan Jokowi ke Masyarakat: Jangan Lupa Lapor SPT Tahunan!Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar dapat segera lapor SPT Tahunan.
Baca lebih lajut »
Tumbuh 136,70 Persen Pelaporan SPT Tahunan di SumutJumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dilaporkan sebanyak 125.268 SPT berdasarkan data (7/3/2023).
Baca lebih lajut »