Tahukah Anda, ada sanksi bagi mereka yang tidak bayar pajak bumi dan bangunan (PBB)? Berikut ulasannya.
merupakan salah satu pajak yang harus dibayar pemilik properti seperti tanah atau bangunan. Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994.Tapi, tidak semua bangunan menjadi objek pajak ini. Beberapa bangunan yang diperuntukan untuk kepentingan umum seperti ibadah, sosial, pendidikan, kesehatan, dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk mendapat keuangan, tidak perlu membayar PBB.
Besarnya PBB tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak yang telah ditentukan dengan mengikuti harga pasar tiap wilayah dan tiap tahun. Nilai PBB yang harus dibayar diperoleh dari 0,5 persen Nilai Jual Kena Pajak . Sebagai contoh, jika PBB suatu bangunan ditetapkan Rp500.000 per tahun dan telat membayar selama 12 bulan/1 tahun, maka dengan dengan denda administratif 2 persen, jumlah yang harus dibayarkan menggunakan perhitungan berikut: Rp500.000 x 2% x 12 bulan=Rp120.000
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Awas, Masalah Ini Bisa Jegal Ambisi Indonesia Jadi Raja Kendaraan ListrikInstitute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) mencatat ada arah yang tidak sejalan antara ambisi Indonesia dalam implementasi kendaraan listrik dan arah bisnis para produsen mobil.
Baca lebih lajut »
Awas! Harga Saham ANTM Bisa Turun ke 2.000PT Aneka Tambang Tbk telah turun berturut-turut sebanyak tiga kali, terakhir pada perdagangan hari Senin (6/2/2023), ANTM anjlok 2,58% ke level 2.270
Baca lebih lajut »
Suku Bunga The Fed Bisa 5,5%, Awas Rupiah Jeblok LagiRupiah terpuruk melawan dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Senin kemarin
Baca lebih lajut »
Soal Kenaikan Tarif PBB di Solo, Pemkot Sebut Masih Bisa DirevisiPemkot Solo tidak menutup kemungkinan adanya revisi besaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Baca lebih lajut »
Ketum PBNU: Piagam PBB Bisa Jadi Sumber Hukum Umat IslamKetua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyampaikan bahwa Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bisa menjadi sumber hukum bagi umat Islam.
Baca lebih lajut »
Gus Yahya Sebut Piagam PBB Bisa Jadi Sumber Hukum bagi MuslimKetua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menyatakan Piagam PBB bisa jadi sumber hukum bagi umat Islam
Baca lebih lajut »