Proses seleksi Direktur Utama Pengganti Antarwaktu TVRI atau Dirut PAW TVRI yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI dinilai tidak sah.
atau Dirut PAW TVRI yang dilakukan Dewan Pengawas TVRI dinilai tidak sah karena melanggar sejumlah peraturan dalam perundang-undangan.
Menurut dia, proses seleksi Dirut PAW TVRI harus berdasarkan sistem merit dan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 Tentang ASN. "Proses seleksi dirut PAW di TVRI menabrak semua aturan, di antaranya ketua pansel PJT eselon I dipimpin oleh pejabat eselon lll," kata dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dewas Akan Lantik Dirut PAW TVRI, Komite Penyelamat: Langgar Aturan dan Etika'Bukan saja pelanggaran terhadap hukum positif, namun juga telah lakukan pelanggaran terhadap etika komunikasi antara TVRI dan DPR RI,' kata Agil.
Baca lebih lajut »
Profil Iman Brotoseno, Sutradara Film yang Jadi Dirut TVRI Gantikan Helmy YahyaIman Brotoseno ditetapkan sebagai Direktur Utama Pengganti Antarwaktu LPP TVRI periode 2020-2022 pada Selasa (26\/5\/2020).\n
Baca lebih lajut »
Iman Brotoseno Ditunjuk Jadi Dirut TVRI Gantikan Helmy YahyaDewan Pengawas TVRI menunjuka Iman Brotoseno sebagai Dirut TVRI menggantikan Helmy Yahya yang diberhentikan beberapa waktu lalu.
Baca lebih lajut »
Geser Helmy Yahya, Iman Brotoseno Jadi Dirut TVRITVRI punya dirut baru. Dewan Pengawas TVRI menunjuk sutradara iklan dan film layar lebar Iman Brotoseno menjadi dirut menggantikan Helmy Yahya. TVRI via detikfinance
Baca lebih lajut »
Dewas KPK Telah Keluarkan 34 Izin Penyadapan Kasus KorupsiDewas KPK (Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi) telah mengeluarkan izin 34 penyadapan sejak 20 Desember 2019 hingga awal Mei 2020.
Baca lebih lajut »
Diduga Langgar Etik saat OTT UNJ, Deputi Penindakan KPK Dilaporkan ke DewasMAKI melaporkan Deputi Penindakan KPK Karyoto ke Dewan Pengawas KPK hari ini. MAKI menduga Karyoto melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait OTT KPK terhadap staf UNJ. KPK UNJ
Baca lebih lajut »