Aturan Terbaru PPKM Darurat di Bali: Sektor Non-esensial 100% WFH

Indonesia Berita Berita

Aturan Terbaru PPKM Darurat di Bali: Sektor Non-esensial 100% WFH
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 51%

Peraturan mengenai PPKM darurat di Bali mengalami perubahan. Salah satunya, sektor non-esensial wajib 100 persen work from home (WFH).

Bali melakukan perubahan terhadap Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Darurat COVID-19 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali, khususnya pada angka 1 huruf b dan huruf k. Perubahan dilakukan dengan menerbitkan SE Gubernur Bali Nomor 10 tahun 2021 tentang penegasan batas jam operasional.

Dewa Indra menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan SE Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang penegasan batas jam operasional. SE itu diterbitkan setelah Gubernur Bali Wayan Koster melaksanakan rapat dengan Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Walikota Denpasar, Sekda Kabupaten Badung dan sebagainya. "Bagi sektor non esensial yang masih buka atau melanggar SE tersebut, maka akan diambil tindakan tegas yakni penyegelan atau penutupan oleh satgas yang beranggotakan personel Kepolisian, TNI, Kejati dan Satpol-PP. Untuk itu saya menghimbau masyarakat yang berhubungan dengan sektor non esensial untuk menutup kantor, toko, dan sebagainya," tegasnya.Berbagai sektor non esensial tersebut seperti toko pakaian, toko sepatu, seluler, toko peralatan rumah tangga, dan yang sejenis.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menaker minta pekerja komorbid dan ibu hamil WFH saat PPKM daruratMenaker minta pekerja komorbid dan ibu hamil WFH saat PPKM daruratMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk mengizinkan pekerja yang memiliki kormobid, ibu hamil,\r\natau menyusui, agar mereka dapat bekerja ...
Baca lebih lajut »

PPKM Darurat, Menaker Ida Minta Pekerja Komorbid, Ibu Hamil, dan Menyusui Bekerja WFHPPKM Darurat, Menaker Ida Minta Pekerja Komorbid, Ibu Hamil, dan Menyusui Bekerja WFHMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk mengizinkan pekerja yang memiliki kormobid, ibu hamil, atau menyusui, agar mereka WFH. Kemenaker
Baca lebih lajut »

Menaker: Pekerja Komorbid, Ibu Hamil dan Menyusui WFH Saat PPKM DaruratMenaker: Pekerja Komorbid, Ibu Hamil dan Menyusui WFH Saat PPKM DaruratPerusahaan diminta mengizinkan pekerja yang memiliki kormobid, ibu hamil, atau menyusui, agar dapat bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Baca lebih lajut »

PPKM Darurat, Menaker Ida Minta Pekerja Komorbid, Ibu Hamil, dan Menyusui Bekerja WFHPPKM Darurat, Menaker Ida Minta Pekerja Komorbid, Ibu Hamil, dan Menyusui Bekerja WFHMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta perusahaan untuk mengizinkan pekerja yang memiliki kormobid, ibu hamil, atau menyusui, agar mereka dapat bekerja...
Baca lebih lajut »

Menaker Minta Pekerja Komorbid, Bumil dan Busui WFH Selama PPKM DaruratMenaker Minta Pekerja Komorbid, Bumil dan Busui WFH Selama PPKM DaruratMenaker meminta perusahaan mengizinkan pekerja yang memiliki penyakit bawaan atau kormobid, ibu hamil, dan ibu menyusui untuk dapat bekerja dari rumah atau WFH....
Baca lebih lajut »

Mulai Senin, Pontianak Memberlakukan PPKM Darurat, Sektor Nonesensial WFH 100 PersenMulai Senin, Pontianak Memberlakukan PPKM Darurat, Sektor Nonesensial WFH 100 PersenPemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. PPKMDarurat
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 20:30:01