Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.
- Sebagai bagian dari peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi , Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan aturan baru bagi penagih utang atau debt collector pinjaman online peer-to-peer lending.
Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara. Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending kini diatur OJK. Otoritas membatasi bunga pinjol akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.
Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025Debitur nantinya hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol. Harapannya, konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali.
OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan , harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat. Kontak darurat hanya untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidak dapat dihubungi, bukan untuk menagih.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aturan Seragam Sekolah Terbaru yang Berlaku, Untuk Siswa SD-SMABerdasarkan aturan terbaru Kemendikbud, berikut ini aturan seragam sekolah untuk jenjang SD hingga SMA.
Baca lebih lajut »
Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru, Jangan Sampai TerjeratOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mendeteksi setidaknya ada 537 entitas pinjaman online ilegal pada periode Februari hingga Maret 2024.
Baca lebih lajut »
Aturan Baru Pinjol OJK, Debt Collector Boleh Tagih Asal Penuhi SyaratOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merinci ketentuan bagi debt collector penyelenggara pinjaman online (pinjol) peer to peer (P2P) lending.
Baca lebih lajut »
OJK Godok Aturan Baru Pinjol, Masyarakat Bisa Pinjam Maksimal Rp 10 MDengan aturan baru ini masyarakat nantinya bisa meminjam hingga Rp 10 miliar.
Baca lebih lajut »
Pinjol Makin Menggoda, OJK Godok Aturan Pinjaman hingga Rp10 MiliarGold
Baca lebih lajut »
Aturan Baru Pinjol Disiapkan, Masyarakat Bisa Ngutang hingga Rp 10 MOtoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang peraturan baru untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).
Baca lebih lajut »