OJK Godok Aturan Baru Pinjol, Masyarakat Bisa Pinjam Maksimal Rp 10 M

Pinjaman Online Berita

OJK Godok Aturan Baru Pinjol, Masyarakat Bisa Pinjam Maksimal Rp 10 M
PinjolAturan Pinjol
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 60 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 34%
  • Publisher: 63%

Dengan aturan baru ini masyarakat nantinya bisa meminjam hingga Rp 10 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan saat ini Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi tersebut dalam tahap penyelarasan. Dalam aturan tersebut, pihaknya berencana menaikkan maksimum pendanaan dari sebelumnya Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

"Penyusunan RPOJK tentang LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyelarasan. Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar," kata Agusman dalam keterangan tertulis, ditulis Jumat .

Aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh perusahaan pinjol. Selain itu, mendorong target penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 70% pada 2028."Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI," jelasnya.

Per Mei 2024, penyaluran pendanaan ke sektor produktif serta UMKM sebesar 31,51%. Agusman menyebut capaian ini masih sesuai dengan target fase pertama pada tahun 2023-2024, sekitar 30-40%. Sementara untuk, laba industri LPBBTI mencapai sebesar Rp 277,02 miliar. Jumlah ini meningkat dibandingkan bulan sebelumnya hanya Rp173,73 miliar. Hal tersebut sejalan dengan penyaluran pendanaan bulanan yang meningkat.Dalih 'Syarat Kerja' Selfie Pakai KTP Berujung Tagihan Pinjol Rp 1 M Lebih

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Pinjol Aturan Pinjol

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Aturan-aturan di Sosmed Elaelo Beredar, Netizen Dilarang Kritik Pemerintah?Aturan-aturan di Sosmed Elaelo Beredar, Netizen Dilarang Kritik Pemerintah?Baru-baru ini, aturan-aturan di sosmed Elaelo beredar di X hingga mnejadi perbincangan hangat.
Baca lebih lajut »

Aturan Baru Pinjol OJK, Debt Collector Boleh Tagih Asal Penuhi SyaratAturan Baru Pinjol OJK, Debt Collector Boleh Tagih Asal Penuhi SyaratOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merinci ketentuan bagi debt collector penyelenggara pinjaman online (pinjol) peer to peer (P2P) lending.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Godok Aturan Perpanjangan Bea Masuk Kain, Terbit Bulan Ini?Pemerintah Godok Aturan Perpanjangan Bea Masuk Kain, Terbit Bulan Ini?perpanjangan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Kain terakhir berlaku di akhir 2022. Setelah adanya pembahasan, pemerintah sepakat untuk melakukan perpanjangan.
Baca lebih lajut »

OJK: Penyidik OJK merampungkan 127 perkara hingga akhir Juni 2024OJK: Penyidik OJK merampungkan 127 perkara hingga akhir Juni 2024Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan bahwa penyidik OJK telah merampungkan total 127 perkara hingga akhir ...
Baca lebih lajut »

Aturan Hapus Buku Kredit Macet UMKM Belum Rilis, OJK Bilang BeginiAturan Hapus Buku Kredit Macet UMKM Belum Rilis, OJK Bilang BeginiOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kabar terbaru terkait aturan hapus buku dan hapus tagih kredit macet kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca lebih lajut »

Short Selling Berlaku Oktober 2024, BEI Masih Susun Aturan dengan OJKShort Selling Berlaku Oktober 2024, BEI Masih Susun Aturan dengan OJKBursa Efek Indonesia (BEI) berencana memberlakukan short selling pada Oktober 2024.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 05:56:09