Aturan Lengkap Wisman ke Bali, Batam dan Bintan Bebas Karantina
Sementara itu, bagi PPLN Khusus Bali wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan minimal 4 hari di Bali. Sedangkan PPLN Khusus Batam dan Bintan hanya menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata di Batam dan Bintan.
Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang berstatus Warga Negara Asing , wajib memenuhi persyaratan diantaranya menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk sesuai ketentuan peraturan perundangan. Kemudian bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan minimal 20.000 SGD.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
[POPULER TREN] Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali 8-14 Maret | Daftar Negara Tak Bersahabat Versi RusiaBerikut berita populer Tren, mulai dari aturan PPKM Jawa Bali 8-14 Maret, kenaikan tunjangan PNS, hingga aturan baru PPLN.
Baca lebih lajut »
Aturan Naik Pesawat & Kereta Bagi yang Belum Vaksin LengkapMasyarakat yang sudah mendapatkan dosis kedua vaksin tak perlu lagi PCR dan antigen, bagaimana yang belum?
Baca lebih lajut »
Garuda Terapkan Aturan Penumpang Bebas Tes Covid dengan Vaksin LengkapMulai Selasa (8/3) Garuda Indonesia jalankan aturan bebas tes Covid untuk penumpang yang sudah vaksin kedua dan ketiga.
Baca lebih lajut »
Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Laut, dan Udara Selama PPKM Jawa-BaliPelaksanaan PPKM mulai 8 Maret 2022 mengatur syarat mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri baik darat, laut, udara, dan kereta api.
Baca lebih lajut »
Uji Coba Aturan Bebas Karantina Untuk Turis Asing di Bali Dimulai Hari Ini, Berikut SyaratnyaMenurut Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander Ginting, uji coba bebas karantina ini akan dievaluasi sepekan sekali.
Baca lebih lajut »
Aturan Bebas Antigen dan PCR Mulai Diterapkan di Bandara Sultan Hasanuddin | merdeka.com'PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) yang telah mendapatkan vaksin lengkap maupun booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen,' ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/3).
Baca lebih lajut »