Masyarakat yang sudah mendapatkan dosis kedua vaksin tak perlu lagi PCR dan antigen, bagaimana yang belum?
Foto: Infografis/ Naik Pesawat Luar Jawa Bali, Boleh Pakai Antigen/Aristya Rahadian- Para pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, darat, dan laut yang sudah divaksinasi dosis kedua dan booster dipastikan tak perlu lagi menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 antigen dan PCR.
"SE berlaku efektif sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi sesuai perkembangan terakhir di lapangan," tulis SE tersebut.a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; 4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.