Aturan Lengkap UU KIA soal Cuti 6 Bulan untuk Ibu Melahirkan

Uu Kia Berita

Aturan Lengkap UU KIA soal Cuti 6 Bulan untuk Ibu Melahirkan
Ruu Kesejahteraan Ibu Dan AnakCuti MelahirkanIbu Hamil
  • 📰 CNNIDdaily
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 63%

Ibu melahirkan yang cuti enam bulan, berhak mendapat gaji penuh selama empat bulan pertama. Dua bulan berikutnya hanya mendapat gaji 75 persen.

Rabu, 05 Jun 2024 11:01 WIBUU Kesejahteraan Ibu dan Anak mengatur cuti bagi perempuan melahirkan maksimal hingga enam bulan dengan tetap mendapat gaji penuh selama empat bulan. Dua bulan berikutnya berhak dapat gaji 75 persen. pada Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan atau UU KIA mengatur hak dan kewajiban bagi seorang ibu pekerja yang tengah melewati masa persalinan.

Di dalamnya, UU juga mengatur hak cuti yang didapat ibu usai melewati proses persalinan. Pasal 4 misalnya, terkait hak dan kewajiban, menyebutkan seorang ibu yang baru saja melewati proses persalinan berhak mendapat minimal cuti tiga bulan dan maksimal enam bulan."Setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. cuti melahirkan dengan ketentuan 1. paling singkat 3 bulan pertama; dan 2.

"Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja," demikian bunyi ayat 4. Nah, selama masa cuti tersebut, seorang ibu tetap berhak mendapat upah penuh dari tempat kerjanya dalam empat bulan pertama. Sedangkan, dua bulan berikutnya mendapat 75 persen upah dari tempat kerja.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

CNNIDdaily /  🏆 14. in İD

Ruu Kesejahteraan Ibu Dan Anak Cuti Melahirkan Ibu Hamil

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Hamil Dapat Jatah Cuti 6 BulanDPR Sahkan RUU KIA, Ibu Hamil Dapat Jatah Cuti 6 BulanDelapan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU KIA, sementara Fraksi PKS menyatakan setuju dengan catatan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka menyampaikannya.
Baca lebih lajut »

DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Melahirkan Bisa Ambil Cuti hingga 6 BulanDPR Sahkan RUU KIA, Ibu Melahirkan Bisa Ambil Cuti hingga 6 BulanDPR menyetujui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan pada Selasa (4/6/2024). Berikut poin pentingnya,
Baca lebih lajut »

UU KIA Disahkan: Cuti Melahirkan Ibu Pekerja Bisa sampai 6 Bulan, Cuti Suami hingga 5 HariUU KIA Disahkan: Cuti Melahirkan Ibu Pekerja Bisa sampai 6 Bulan, Cuti Suami hingga 5 HariBeberapa pokok-pokok pengaturan dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yaitu soal perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya.
Baca lebih lajut »

UU KIA Disahkan, Ibu Pekerja Berhak Cuti Melahirkan 6 BulanPengesahan UU KIA tersebut ditetapkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.
Baca lebih lajut »

RUU KIA Resmi jadi Undang-Undang, Kini Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 BulanDelapan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU KIA, hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan setuju dengan catatan.
Baca lebih lajut »

Kia Umumkan Peluncuran SUV Listrik Compact EV3 Terbaru, Seperti Ini TampilannyaSetelah berbulan-bulan menggoda SUV compact barunya, Kia Akhirnya resmi meluncurkan gambar lengkap dan spesifikasi EV3
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 00:46:39