Pemerintah berharap aturan hapus kelas BPJS Kesehatan rampung tahun ini, sehingga peserta dilayani berdasarkan kelas standar.
Hal itu sesuai dengan pasal 23 ayat 4 Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Disebutkan peserta yang membutuhkan rawat inap rumah sakit, kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPJS Kesehatan Akan Hapus Aturan Kelas Rawat InapSehingga, peserta yang ingin mendapatkan pelayanan melebihi kelas standar tersebut akan mendapatkan sejumlah konsekuensi.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Ingin Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Dilakukan Kuartal II-2020Kemenkes mengaku sudah menyelesaikan draft paket layanan kelas standar BPJS Kesehatan mengacu kajian akademik Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca lebih lajut »
Iuran Naik, 2 Juta Peserta BPJS Kesehatan Pilih Turun KelasBPJS Kesehatan menyebut 7,54 persen atau 2,3 juta peserta kelas mandiri mengajukan penurunan kelas setelah iuran dinaikkan pemerintah.
Baca lebih lajut »
Rasio Gini Turun, BPJS Kesehatan Jadi Inisiator Studi di ISSAMelalui BPJS Kesehatan, Indonesia meningkatkan kohesi sosial dan inklusi sosial karena berhasil menurunkan angka ketimpangan masyarakat.
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Inisiator Studi Lintas Negara Anggota ISSA |Republika OnlineProgram JKN-KIS menegaskan pentingnya peran negara menjamin kesehatan dan sosial
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Ingatkan Penyempurnaan DTKS Agar Tepat SasaranBPJS Kesehatan mengingatkan pentingnya penyempurnaan DTKS agar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) tepat sasaran.
Baca lebih lajut »