Aturan dan Ketentuan Baru Perjalanan Luar Negeri, Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
2. Menutup sementara masuknya warga negara asing , baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:
a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis; b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho; dan/atau
c. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus: Inggris dan Denmark.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan dan Ketentuan Terbaru Perjalanan Luar Negeri - Tribunnews.comSatgas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan SE Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »
Pelaku Perjalanan Luar Negeri Biang Kerok Lonjakan Kasus Omicron di RI | Kabar24 - Bisnis.comMayoritas tambahan kasus Omicron berasal dari pelaku perjalanan luar negeri. Padahal pemerintah sebelumnya telah mengimbau kepada mereka untuk bepergian ke luar negeri.
Baca lebih lajut »
Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai 7 Januari 2022Ketua Satgas Suharyanto mengimbau agar para pelaku perjalanan luar negeri mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat danmemperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. / Travel
Baca lebih lajut »
Pejabat DKI Jakarta Diminta Tunda Perjalanan Dinas Luar Negeri Gara-Gara Hal IniDemi mencegah penularan Omicron, pegawai Pemprov DKI Jakarta diminta tunda perjalanan ke luar negeri
Baca lebih lajut »
Ada 333 Kasus Omicron di DKI Jakarta, 280 Orang Pelaku Perjalanan Luar NegeriDengan penambahan kasus baru Covid-19 varian Omicron tersebut, kini sudah ada 333 kasus Omicron di DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »
97 Persen Kasus Omicron di RI adalah Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan dari JakartaSebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada 318 kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia per 7 Januari 2022.
Baca lebih lajut »