Aturan dan Ketentuan Baru Perjalanan Luar Negeri, Wajib Patuhi Protokol Kesehatan - Tribunnews.com

Indonesia Berita Berita

Aturan dan Ketentuan Baru Perjalanan Luar Negeri, Wajib Patuhi Protokol Kesehatan - Tribunnews.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 51%

Aturan dan Ketentuan Baru Perjalanan Luar Negeri, Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

2. Menutup sementara masuknya warga negara asing , baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis; b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho; dan/atau

c. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus: Inggris dan Denmark.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan dan Ketentuan Terbaru Perjalanan Luar Negeri - Tribunnews.comMulai Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan dan Ketentuan Terbaru Perjalanan Luar Negeri - Tribunnews.comSatgas Penanganan COVID-19 telah menerbitkan SE Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »

Pelaku Perjalanan Luar Negeri Biang Kerok Lonjakan Kasus Omicron di RI | Kabar24 - Bisnis.comPelaku Perjalanan Luar Negeri Biang Kerok Lonjakan Kasus Omicron di RI | Kabar24 - Bisnis.comMayoritas tambahan kasus Omicron berasal dari pelaku perjalanan luar negeri. Padahal pemerintah sebelumnya telah mengimbau kepada mereka untuk bepergian ke luar negeri.
Baca lebih lajut »

Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai 7 Januari 2022Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai 7 Januari 2022Ketua Satgas Suharyanto mengimbau agar para pelaku perjalanan luar negeri mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat danmemperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. / Travel
Baca lebih lajut »

Pejabat DKI Jakarta Diminta Tunda Perjalanan Dinas Luar Negeri Gara-Gara Hal IniPejabat DKI Jakarta Diminta Tunda Perjalanan Dinas Luar Negeri Gara-Gara Hal IniDemi mencegah penularan Omicron, pegawai Pemprov DKI Jakarta diminta tunda perjalanan ke luar negeri
Baca lebih lajut »

Ada 333 Kasus Omicron di DKI Jakarta, 280 Orang Pelaku Perjalanan Luar NegeriAda 333 Kasus Omicron di DKI Jakarta, 280 Orang Pelaku Perjalanan Luar NegeriDengan penambahan kasus baru Covid-19 varian Omicron tersebut, kini sudah ada 333 kasus Omicron di DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »

97 Persen Kasus Omicron di RI adalah Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan dari Jakarta97 Persen Kasus Omicron di RI adalah Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan dari JakartaSebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada 318 kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia per 7 Januari 2022.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-05 22:07:50