Aturan Baru, Polri Akan Pasang Cip di Pelat Nomor Kendaraan
PIKIRAN RAKYAT - Korlantas Polri akan menerapkan aturan baru untuk ketertiban berlalu lintas. Keputusuan tersebut mengenai rencana pemasangan cip pada pelat nomor kendaraan.
Tujuan dari pemasangan cip tersebut yaitu untuk mecegah penggunaan pelat nomor palsu yanh sering dilakukan pengendarra demi menghindari aturan ganjil dan genap. Baca Juga: Kronologi Ken Block Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil Salju, Meninggal di Tempat Kejadian
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PO Kalisari Punya 6 Bus Baru Besutan TentremMenyambut tahun baru 2023, perusahaan Otobus (PO) Kalisari Citra Jaya baru saja menambah 6 bus baru.
Baca lebih lajut »
Aturan Pemerintah Berlaku Ketat, Truk ODOL akan Dilarang Mulai 1 Januari 2023 - Pikiran-Rakyat.comPemerintah mulai berlakukan aturan ketat terhadap truk ODOL. Kendaraan yang angkut barang lebih dari kapasitas akan dilarang mulai tahun ini
Baca lebih lajut »
Ada Aturan Baru, Begini Cara Hitung Pajak PribadiPajak pribadi dikenai tarif 5%
Baca lebih lajut »
Aturan Baru Pesangon Dapat 9X Gaji, Pengusaha Respons Begini!Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 kemarin.
Baca lebih lajut »
Menkes: Tak Ada Tambahan Aturan Baru Usai PPKM DicabutMenkes mengungkapkan berdasarkan sero survei pada Agustus 2022, 98,5 persen masyarakat Indonesia dipastikan telah memiliki antibodi tubuh terhadap Covid-19.
Baca lebih lajut »
Aturan Baru Libur 1 Hari Seminggu, Bikin Pekerja 'Ngamuk'Kalangan buruh menolak pasal libur 1 hari dalam sepekan di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2022 Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »