Pencatatan nama dua kata di Kartu Tanda Pendudik mulai diberlakukan untuk warga kependudukan baru dan yang belum tercatat secara resmi di Kabupaten Tangerang. Pencatatan...
. Demikian dijelaskan oleh Kepala Seksi Identitas Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang, Nuryadi.
Kendati demikian, dia menegaskan, masyarakat yang memiliki satu kata sebelum dikeluarkannya aturan tersebut tetap diperbolehkan dan tidak perlu melakukan perubahan nama.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
6 Fakta Terkait Aturan Baru Ganjil Genap Jakarta yang Akan Berlaku Mulai 6 Juni 2022Peraturan penerapan ganjil genap (GaGe) di DKI Jakarta hingga saat ini masih berlaku di 13 ruas jalan. Namun, tak lama lagi ganjil genap akan diperluas menjadi 25 titik ruas jalan di Jakarta.
Baca lebih lajut »
Tekan 'Pemujaan' Berlebih, Tiongkok Bikin Aturan Baru untuk Agensi Artis dan InfluencerSelain itu, aturan itu juga dibuat karena agensi juga dianggap memicu perkelahian antar klub penggemar, yang sering kali melibatkan anak-anak di bawah umur.
Baca lebih lajut »
Eksperimen AS dengan Aturan Baru Ekonomi dan Ambisinya di Asia PasifikIPEF adalah cara AS meletakkan komitmennya untuk tetap jadi kekuatan utama di Asia-Pasifik dan cara Washington menulis aturan baru ekonomi abad ke-21. Namun, banyak tanda tanya dan kegelisahan. Internasional AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Integrasi Dan Aturan Baru KTP NPWP | News Or HoaxPemerintah akan menjadikan nomor induk kependudukan atau nik pada nomor KTP
Baca lebih lajut »
Gagal Datangkan Striker Baru, Ten Hag Bisa Tempatkan Marcus Rashford di Posisi BaruMusim lalu Marcus Rashford hanya mencetak lima gol dan mencatatkan dua assist dalam 32 penampilan di semua kompetisi.
Baca lebih lajut »
Baru Lahir, Nama Anak Harus Lebih Satu KataDinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram akan melakukan sosialisasi terkait aturan baru pemberian nama anak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
Baca lebih lajut »