Aturan Baru Menperin, Industri Minyak Goreng Wajib Jaga Pasokan untuk UMKM TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mewajibkan industri minyak goreng untuk menjaga pasokan bagi usaha mikro kecil menengah dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022. Permenperin nomor 8 Tahun 2022 mengatur tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit .
'Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,” jelas Agus.Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat per konsumen akhir sebesar Rp. 14.000 per Liter atau Rp15.500 per Kg.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Rawan Minyak Goreng Palsu, Ini Cara Membedakan Minyak Goreng Asli dan PalsuGuna menghindari minyak goreng palsu, bagaimana cara membedakan minyak goreng asli dan palsu? Simak cara berikut..
Baca lebih lajut »
Stok Minyak Goreng Kemasan Melimpah Tapi Mahal, Warga Ramai-ramai Berburu Minyak Goreng CurahAgen-agen penjualan minyak goreng curah di Kota Cimahi kini ramai diburu masyarakat.
Baca lebih lajut »
6 Perbedaan Minyak Goreng Sawit dan Minyak KelapaMinyak goreng sawit dan minyak kelapa memiliki sejumlah perbedaan, mulai dari rasa hingga kandungan nutrisinya.
Baca lebih lajut »
Harga Minyak Goreng Hari Ini untuk Wilayah DKI Jakarta Turun, tetapiBeritaTerpopuler Harga Minyak Goreng Hari Ini untuk Wilayah DKI Jakarta Turun, tetapi MinyakGoreng HargaMinyakGoreng
Baca lebih lajut »
Turki Berhenti Ekspor Minyak Goreng untuk Stabilkan Harga |Republika OnlineGangguan rantai makanan akibat invasi Rusia buat Turki setop ekspor minyak.
Baca lebih lajut »