Aturan Baru, 5 Fasilitas Kantor Ini Tak Kena Pajak PPh

Indonesia Berita Berita

Aturan Baru, 5 Fasilitas Kantor Ini Tak Kena Pajak PPh
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 83%

PP Nomor 55 Tahun 2022 dirilis untuk lebih memberikan kepastian hukum, penyederhanaan dan kemudahan administrasi perpajakan, serta dalam rangka mencegah praktik penghindaran pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan . PP ini dirilis guna menyesuaikan pengaturan di bidang Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan .

“Beberapa ketentuan bersifat meneruskan amanah Pasal 32C UU HPP untuk selanjutnya diatur di Peraturan Menteri Keuangan, seperti Bab II tentang Objek PPh, Bab III tentang Pengecualian dari Objek PPh, dan Bab IV tentang Biaya yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto,” jelas Neilmaldrin dalam keterangan tertulis, Jumat .

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pada tahun ini sebesar 85 persen. Ketentuan ini berlaku sejak tahun pajak 2022. Namun, kewajiban pemotongan PPh atas natura dan/atau kenikmatan oleh pemberi kerja mulai berlaku untuk penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023.

Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh final 0,5 persen. Walaupun dengan adanya PP ini, jangka waktu tertentu pengenaan PPh final tetap meneruskan jangka waktu berdasarkan PP-23/2018 atau tidak diulang dari awal.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jokowi Rilis Fasilitas Kantor Bebas Pajak, Ini DaftarnyaJokowi Rilis Fasilitas Kantor Bebas Pajak, Ini DaftarnyaPresiden Jokowi merilis daftar fasilitas perusahaan yang diterima pegawai atau natura yang tidak dipungut pajak alias dikecualikan dari PPh. Ini daftarnya.
Baca lebih lajut »

Hore! Jokowi Bebaskan Pajak untuk Hampers Natal dari KantorHore! Jokowi Bebaskan Pajak untuk Hampers Natal dari KantorPresiden Joko Widodo resmi merilis daftar fasilitas natura atau imbalan yang diberikan kantor, yang dikecualikan PPh.
Baca lebih lajut »

Aturan Menyalakan Kembang Api dan Petasan saat Merayakan Tahun Baru 2023 - Pikiran-Rakyat.comAturan Menyalakan Kembang Api dan Petasan saat Merayakan Tahun Baru 2023 - Pikiran-Rakyat.comPemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan kegiatan perayaan pada malam tahun baru 2023 dengan aturan tertentu.
Baca lebih lajut »

Aturan Perayaan Tahun Baru 2023: Petasan Dilarang, Menyalakan Kembang Api Harus Punya Izin - Pikiran-Rakyat.comAturan Perayaan Tahun Baru 2023: Petasan Dilarang, Menyalakan Kembang Api Harus Punya Izin - Pikiran-Rakyat.comSama seperti di negara-negara lain, perayaan Tahun Baru di Indonesia juga kerap dilakukan secara meriah oleh berbagai kalangan masyarakat.
Baca lebih lajut »

Aturan Baru Saat Nataru di Kota BandungAturan Baru Saat Nataru di Kota Bandungdetikers! Pemkot Bandung telah membuat aturan mengenai rumusan penanganan COVID-19 saat perayaan Nataru. Simak di sini yuk! Via detik_jabar
Baca lebih lajut »

4 Penginapan Baru di Australia untuk Nikmati Tahun Baru4 Penginapan Baru di Australia untuk Nikmati Tahun BaruSuasana penginapan nyaman akan membuat momen liburan lebih berkesan, lho detikers. Kalau detikers, berwisata ke Australia saat Tahun Baru, bisa tinggal di penginapan baru yang unik ini.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 02:20:43