Pemerintah memutuskan untuk merevisi aturan soal pembatasan barang kiriman dan bawaan dari luar negeri. Ini ketentuan terbarunya.
- Pemerintah memutuskan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 perubahan atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur soal barang dari luar negeri.
Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk merevisi Permendag Nomor 3 Tahun 2024 diambil setelah melakukan evaluasi. Pemerintah akan segera melakukan revisi/perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, khususnya dengan mengeluarkan dari Permendag: Lampiran III"Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia " yang mengatur mengenai jenis/kelompok barang dan batasan jumlah barang setiap pengiriman barang.
Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang dimaksud , maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai barang kiriman biasa dan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen sesuai PMK Nomor 141 Tahun 2023
Barang Bawaan Dari Luar Negeri Aturan Pembatasan Barang Bawaan Dari Luar Negeri Barang Kiriman Dari Luar Negeri Haryo Limanseto Indonesia Barang Kiriman Dan Bawaan Dari Luar Negeri Pemerintah Memutuskan Untuk Merevisi Aturan Soal
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bantah Dicabut, Kemendag: Aturan Barang Bawaan Luar Negeri DirevisiKemendag merevisi peraturan aturan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan barang bawaan pribadi penumpang.
Baca lebih lajut »
Aturan Impor Direvisi, Barang Kiriman PMI Tak Lagi Masuk Permendag 36Gold
Baca lebih lajut »
Kemendag Proses Revisi Aturan Impor, Nggak Atur Barang Bawaan Penumpang-Kiriman TKIDirektur Impor Kemendag Arif Sulistiyo menegaskan tidak mencabut aturan tersebut, tetapi ada revisi di beberapa ketetapan.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Resmi Cabut Aturan Pembatasan Barang Kiriman Pekerja MigranPemerintah secara resmi mencabut aturan mengenai batasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Baca lebih lajut »
Alasan Zulhas Cabut Aturan Pembatasan Barang Kiriman TKIPemerintah memutuskan untuk mencabut aturan pembatasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Baca lebih lajut »
Mendag: Aturan barang kiriman PMI tak lagi masuk Permendag 36Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, aturan mengenai barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) tidak lagi diatur melalui Peraturan ...
Baca lebih lajut »