Aturan bank digital mendukung terciptanya ekosistem perbankan digital yang sehat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan telah merilis dua regulasi baru terkait bank digital. Bank Neo Commerce pun menyambut positif dan menaruh optimisme yang tinggi terhadap industri perbankan Indonesia.
"Kami sangat berterima kasih kepada OJK atas peluncuran POJK yang memperjelas keberadaan bank digital di Indonesia sehingga kami bisa melayani masyarakat Indonesia dengan lebih baik lagi," kata Tjandra dalam keterangan resminya yang dikutip Republika.co.id, Rabu . Dalam kurun waktu tersebut, juga terjadi pergerakan kepemilikan saham yang dinamis, dimulai dengan dikeluarkannya izin dari regulator sehingga PT Akulaku Silvrr Indonesia akan menjadi pemegang saham pengendali dengan kepemilikan saham saat ini sebesar 24,98 persen, kepemilikan PT Gozco Capital sebesar 17,88 persen, dan kepemilikan PT Asabri yang semakin tergerus menjadi 0,53 persen per penutupan perdagangan di hari Kamis lalu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Aturan Terkait Bank Digital Terbit, Bank Neo Siap Berinovasi dalam LayananPOJK soal bank digital menumbuhkan sinyal positif regulator yang mendukung terciptanya ekosistem perbankan digital yang sehat, aman, dan inovatif.
Baca lebih lajut »
Ini Dia Alasan OJK Menerbitkan Aturan Bank DigitalOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan terkait alasan menerbitkan peraturan bank umum salah satunya soal pendirian bank digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)...
Baca lebih lajut »
OJK Segera Terbitkan Aturan Transformasi Digital Perbankan, Ada Soal Cyber SecurityDalam waktu dekat OJK akan menerbitkan panduan mengenai transformasi digitalisasi perbankan.
Baca lebih lajut »
OJK: Tak Ada Bank Turun Kelas Usai Aturan Modal Inti DiubahOJK memastikan tidak ada bank yang turun kelas dalam pengelompokan bank BUKU, meskipun aturan besaran modal inti diubah.
Baca lebih lajut »