Perwakilan pemegang saham meminya manajemen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) patuh akan undang undang Ketenagakerjaan dalam menjalankan PHK.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Perwakilan pemegang saham di Indonesia Financial Group –holding badan usaha milik negara yang bergerak dalam asuransi dan penjaminan– meminta manajemen PT Asuransi Jasa Indonesia yang akan melakukan rightsizing bisnis termasuk pemutusan hubungan kerja memenuhi hak karyawan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Indonesia Financial Group adalah Holding BUMN Asuransi dan Penjaminan yang beranggotakan PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja , PT Jaminan Kredit Indonesia , PT Asuransi Kredit Indonesia , PT Asuransi Jasa Indonesia , PT Asuransi Jiwa IFG , PT Bahana Sekuritas, PT Bahana TCW Investment Management, PT Bahana Artha Ventura, PT Bahana Kapital Investa dan PT Grahaniaga Tatautama.
“Jasindo saya minta untuk melakukan [PHK] sesuai regulasi, seperti Kemenaker [Kementerian Ketenagakerjaan] dan serikat pekerja untuk mencari titik temu win-win solution,” tandasnya. "Ini [rightsizing] untuk menjaga kelangsungan usaha dan menghadapi persaingan yang semakin tajam," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Asuransi BUMN Jasindo PHK Karyawan, Komisaris Holding Beberkan Kondisi PerusahaanPerusahaan asurani umum anggota holding BUMN Indonesia Financial Group (IFG), PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), melakukan PHK untuk penyehatan bisnis.
Baca lebih lajut »
Demi Efisiensi, Perusahaan Asuransi BUMN PHK KaryawanLangkah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), anggota holding BUMN asuransi dan pembiayaan di bawah Indonesia Financial Group (IFG) melakukan perampingan bisnis termasuk dengan pengurangan karyawan (PHK) dinilai akan membawa kondisi perusahaan lebih baik.
Baca lebih lajut »
Jasindo PHK Karyawan, Komisaris Holding Minta UU Ketenagakerjaan DipenuhiPerwakilan pemegang saham meminya manajemen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) patuh akan undang undang Ketenagakerjaan dalam menjalankan PHK.
Baca lebih lajut »
4 BUMN Siapkan 24 Bus dan 66 Motor Listrik untuk G20 BaliMenteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan kesiapan BUMN dalam menyukseskan perhelatan KTT G20.
Baca lebih lajut »
Bakal Ada Keringanan Utang buat Industri Rentan PHKPemerintah berencana menerapkan restrukturisasi kredit bagi pelaku industri yang usahanya rentan PHK.
Baca lebih lajut »
Badai PHK Bukan Isapan Jempol! Ini Data KemnakerKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengunkapkan peningkatan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Maret 2022 ke September 2022.
Baca lebih lajut »