Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia mengusulkan pembentukan undang-undang terkait fintech dan perlindungan data pengguna fintech P2P lending.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede mengatakan salah satu landasan hukum yang dibutuhkan adalah UU Fintech. Tanpa beleid tersebut, katanya, sulit bagi industri melindungi bisnisnya sendiri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tanggapi Aduan Masyarakat, AFPI Minta Pemerintah Buatkan UU FinteAFPI akan terus mendorong pemerintah untuk membuat regualasi terkait perlindungan data pribadi dan fintech.
Baca lebih lajut »
Asosiasi Minta Pemerintah Terbitkan UU FintechUU menjadi salah satu yang kerap dikeluhkan anggota asosiasi fintech di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Asosiasi Sebut Fintech Sumbang 362 Ribu Lapangan Kerja BaruLapangan pekerjaan baru yang disumbangkan fintech khusus bagi perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait pendanaan.
Baca lebih lajut »
24 SMA di Jabar Ikuti Program Sekolah Ramah AnakProgram ini mendorong pemenuhan hak dan perlindungan terhadap anak.
Baca lebih lajut »
KPPPA-DP3A gagas buku dukungan psikososial anak korban bencanaKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah menggagas buku ...
Baca lebih lajut »
Menteri PPPA resmikan rumah perlindungan pekerja perempuan di BintanMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, Yohana Susana Yembise, meresmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di ...
Baca lebih lajut »