OJK resmi mencabut izin usaha Investree pada Senin (21/10/2024). Langkah ini diharapkan memperkuat kepercayaan investor.
Tangkapan layar Co-Founder and CEO Investree Adrian Gunadi pada diskusi media bertema ” Investree -Continuing the Commitment to Support the Indonesian Economy Midst of a Pandemic Through Digital Ecosystem”, Rabu .Radika Jaya alias Investree dapat memperkuat kepercayaan investor terhadap industri. Ke depan, pelaku usaha berkomitmen untuk mengedepankan aspek perlindungan konsumen dengan menerapkan kode etik dan ketentuan yang berlaku.
Entjik menambahkan, AFPI akan terus memantau seluruh anggotanya untuk memastikan mereka menjalankan aktivitas bisnis sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari OJK maupun, dengan melihat aspek legalitas, profil perusahaan, serta laporan kinerja yang terpublikasi di kanal resmi perusahaan. Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengatakan, pencabutan izin usaha tersebut sebagai upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat. Dalam hal ini, langkah tersebut bertujuan untuk menciptakan penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik, dan menerapkan manajemen risiko yang memadai terkait dengan perlindungan masyarakat.
Beberapa langkah tersebut, seperti melakukan penilaian kembali pihak utama kepada Adrian Asharyanto Gunadi selaku CEO sekaligus Co-Founder Investree dengan hasil tidak lulus dan dikenai sanksi maksimal berupa larangan menjadi pihak utama atau menjadi pemegang saham di lembaga jasa keuangan. Hasil PKPU tersebut tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan tindak pidana Adrian terkait kepengurusan dengan Investree.
Ojk Adrian Gunadi Afpi Fintech Lending Cabut Izin Usaha
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sah! OJK Cabut Izin Usaha InvestreeOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree).
Baca lebih lajut »
OJK Resmi Cabut Izin Usaha Pinjol InvestreeOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) Lending PT Investree Radika Jaya (Investree) pada Senin, (21/10/2024).
Baca lebih lajut »
Ketuk Palu! OJK Resmi Cabut Izin Usaha InvestreeBerita Ketuk Palu! OJK Resmi Cabut Izin Usaha Investree terbaru hari ini 2024-10-22 07:36:27 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Kinerja Buruk, OJK Resmi Cabut Izin Usaha Pinjol InvestreeGold
Baca lebih lajut »
OJK Resmi Cabut Izin Usaha Pinjol InvestreeOtoritas Jasa Keuangan OJK resmi mencabut izin usaha fintech peer to peer lending P2P atau pinjaman online pinjol PT Investree Radika Jaya Investree
Baca lebih lajut »
OJK Cabut Izin Usaha Investree, Cek Daftar 97 Pinjol Legal Oktober 2024OJK resmi cabut izin usaha Investree, ini daftar 97 pinjaman online alias pinjol legal.
Baca lebih lajut »