OJK telah mencabut izin usaha fintech Investree karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya pada 21 Oktober 2024 lalu.
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Entjik S. Djafar mengungkapkan adanya upaya penyelamatan PT Investree Radika Jaya—perusahaan fintech peer-to-peer lending atau pinjaman daring yang izin usahanya telah dicabut Otoritas Jasa Keuangan dan kini tengah menunggu pembentukan tim likuidasi. Entjik menjelaskan, Investree sempat dipertimbangkan untuk mendapat pertolongan asosiasi.
kata Entjik, telah berdiskusi dengan OJK dan membentuk sebuah grup yang terdiri dari perusahaan-perusahaan penyelenggara pindar besar. Tujuannya, untuk saling membantu menyelamatkan sejumlah perusahaan pindar yang mengalami kesulitan berupa kredit macet atau bermasalah. OJK sebelumnya mencatat terdapat 21 perusahaan fintech lending dengan indikator pinjaman bermasalah TWP90 di atas 5 persen per November 2024. Angka itu didominasi oleh penyelenggara yang fokus pada sektor produktif.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Korban Gagal Bayar Gugat OJK, Asosiasi Fintech Buka Suara'Tanda tangan perjanjian kredit itu bukan kita. Tanda tangan perjanjian kredit adalah lender dan borrower,' kata Entjik.
Baca lebih lajut »
OJK Digugat Lender P2P Lending, Ini Kata Asosiasi FintechOtoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan mendapat gugatan dari para lender atau pemberi dana platform Peer-to-Peer (P2P).
Baca lebih lajut »
OJK Buru CEO Investree ke QatarOJK terus memburu Adrian Asharyanto Gunadi, eks CEO Investree, ke Qatar setelah dicabut izin usaha Investree dan dugaan penghimpunan dana tanpa izin.
Baca lebih lajut »
OJK Tetapkan Bos Investree Adrian Gunadi Jadi TersangkaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kabar terbaru mengenai Adrian Asharyanto selaku Direktur Utama PT Investree Radika Jaya (PT IRJ).
Baca lebih lajut »
21 Pindar Punya Risiko Gagal Bayar Tinggi, Asosiasi Fintech Buka Suara'Terus terang saja saat ini banyak juga sindikat-sindikat yang memang mau mencoba, mau menjebol, terutama di sektor produktif,' kata Entjik.
Baca lebih lajut »
Asosiasi Fintech Sebut Pindar Berbeda dengan Pinjol yang Cenderung IlegalIstilah pinjol kini mulai digantikan dengan pinjaman daring (pindar) untuk mengacu pada Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending yang berizin dan diawasi OJK.
Baca lebih lajut »