Etty menegaskan, pengawasan akan diberlakukan bagi ASN yang WFH sehingga akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar
"Jangan kan mudik, pergi ke pasar pun enggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga enggak boleh. Jadi, memang kerja di rumah, bukan untuk masal, tapi bekerja di rumah," tutur Etty.
Lebih lanjut, Etty mengatakan sistem pengawasan akan menggunakan sistem absensi. Dengan begitu, kata dia, pegawai yang melanggar aturan akan diberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan. Perlu diketahui,aturan WFH bagi para ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 34 tahun 2023.
Aturan yang berlaku bagi semua satuan kerja perangkat daerah Pemprov DKI Jakarta ini bertujuan untuk mengurai kemacetan saat KTT ASEAN dan mengurangi polusi udara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemprov DKI akan Lakukan Ini untuk Mengawasi ASN WFH Guna mengurangi Polusi Udara JakartaMengawasi WFH aparatur sipil negara (ASN) saat kerja dari rumah (work from home/WFH), Pemprov DKI akan melakukan hal ini saat WFH berlangsung
Baca lebih lajut »
Mulai Senin, Pemprov DKI Bakal Terapkan WFH untuk ASN Selama Dua Bulan untuk Tekan Polusi UdaraPj Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan kebijakan ini tak hanya diberlakukan untuk ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saja
Baca lebih lajut »
Tekan Polusi Udara, ASN Pemprov DKI WFH Mulai 21 Oktober Selama 2 BulanGuna mengurangi memburuknya polusi udara di Jakarta mulai Senin besok ASN di lingkungan pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan work from home
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Mulai Terapkan WFH Bagi ASN, Udara Jakarta Tidak Sehat pada Senin 21 Agustus 2023Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) mulai berlakukan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin (21/8/2023) untuk mengurasi polusi udara yang terjadi di ibukota.
Baca lebih lajut »
50 Persen ASN Pemprov DKI Jakarta WFH Mulai Hari IniSebanyak 50 persen ASN Pemprov DKI Jakarta bekerja dari rumah (work from home/WFH) mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober mendatang.
Baca lebih lajut »