Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muba, Sunaryo SSTP MM menyatakan jadwal...
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muba, Sunaryo SSTP MM menyatakan jadwal cuti bersama PNS 2019 mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 atau Senin, Selasa dan Jumat sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440- Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2019 tentang cuti bersama Pegawai Negeri Sipil 2019. Dalam Kepres dimaksud terkonfirmasi pada Selasa dan ditetapkan waktu cuti bersama untuk PNS tahun 2019.
Menurut Bupati Musi Banyuasin H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muba, Sunaryo SSTP MM menyatakan bahwa, berdasarkan Kepres tersebut jadwal cuti bersama PNS 2019 mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 atau Senin, Selasa dan Jumat sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.
Kemudian Kepres No.13/2019 tersebut juga menetapkan tanggal 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.Dalam kepres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 27 Mei 2019 tersebut ditetapkan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. Selanjutnya Sunaryo, menjelaskan bahwa untuk 31 Mei, Jumat ini seluruh ASN dan PTT Pemkab Muba tetap masuk kerja seperti biasa kecuali yang telah disetujui pengajuan cuti nya.
"Kemudian bagi ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang diberikan. Ketentuan aturan cuti bersama PNS ini juga berlaku untuk pengawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Untuk itu saya imbau kiranya jangan ada pegawai Pemkab Muba yang bolos kerja," jelasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Libur panjang Lebaran, Pemkab Aceh Barat bayarkan gaji ASN lebih awalPemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat, Provinsi Aceh, telah menyiapkan anggaran Rp25 miliar lebih untuk melakukan pembayaran gaji bagi sebanyak 5.083 orang ...
Baca lebih lajut »
Pemkab Sangihe berhentikan 12 ASNKepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Kepulauan Sangihe Steven Lawendatu menyebutkan pemkab setempat memberhentikan 12 aparatur sipil negara (ASN) ...
Baca lebih lajut »
Pemkab Agam anggarkan Rp30,30 miliar untuk THR ASNPemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menganggarkan Rp30,30 miliar untuk membayar gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparat sipil negara ...
Baca lebih lajut »
ASN Pemkab Sukabumi Diminta Bayar Zakat Lewat BaznasIni tahun kedua ASN membayar zakat melalui Baznas.
Baca lebih lajut »
Pemkab Bekasi larang ASN gunakan mobil dinas untuk mudikPemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melarang segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik atau pulang ...
Baca lebih lajut »
Pemkab Bekasi Larang ASN Pakai Mobil DinasPemkab Bekasi telah membuat surat edaran berisi larangan pemakaian mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
Baca lebih lajut »
Pemkab Gorontalo Utara bayar THR ASN Rp9,9 miliarPemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi para aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu ...
Baca lebih lajut »
ASN di Lingkup Pemkab Luwu Utara Dilarang Terima ParselAparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara, dilarang untuk menerima gratifikasi, baik dalam bentuk uang, bingkisan/parsel
Baca lebih lajut »
Rp45 Miliar THR ASN Pemkab Simalungun DicairkanPencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Simalungun sebesar Rp45 miliar dituntaskan Senin...
Baca lebih lajut »
Pemkot Surakarta Perbolehkan ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Asalkan...
Baca lebih lajut »
72% ASN Pilih Prabowo, KASN: Yang Berpihak akan DiprosesKASN menyatakan ASN harus netral dan tidak menunjukkan dukungan dalam Pemilu 2019. KASN menyatakan akan memproses ASN yang terindikasi tak netral.
Baca lebih lajut »