ASN Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas, Bisa Kena Sanksi Potong Tunjangan

Indonesia Berita Berita

ASN Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas, Bisa Kena Sanksi Potong Tunjangan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 67 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 51%

ASN Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas, Bisa Kena Sanksi Potong Tunjangan beritaterkini bukanberitabiasa sindonews news .

Nomor.07/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dalam SE tersebut, aparatur sipil negara dilarang keras pakai mobil dinas untuk mudik dan menerima parsel lebaran. Para Pejabat Pembina Kepegawaian merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan hukuman bagi"PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.

Sementara, hukuman disiplin sedang terdiri atas Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% 6 bulan, Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan atau Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan. Terakhir, untuk jenis hukuman disiplin berat terdiri atas Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

Adapun Surat Edaran yang ditandatangani oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023 tersebut dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengeluarkan Surat Edaran KPK No.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

SINDOnews /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sanksi buat ASN Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas & Terima Parsel LebaranSanksi buat ASN Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas & Terima Parsel LebaranASN dilarang memakai mobil dinas untuk mudik dan juga dilarang menerima maupun meminta parsel Lebaran. Cek di sini sanksinya jika nekat melanggar.
Baca lebih lajut »

Menjelang Idul Fitri, ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik dan Terima Parsel LebaranAparatur Sipil Negara atau ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik, serta menerima parsel Lebaran. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 07 Tahun 2023.
Baca lebih lajut »

ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini AturannyaASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini AturannyaBagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan dilarangnya menggunakan mobil dinas untuk mudik, bisa dikenai sanksi disiplin.
Baca lebih lajut »

Gubernur Sumbar Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas Saat Libur Lebaran 2023, Ombudsman Beri TanggapanGubernur Sumbar Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas Saat Libur Lebaran 2023, Ombudsman Beri TanggapanGubernur Sumbar Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas Saat Libur Lebaran 2023, Ombudsman Sebut Menentang Peraturan Baca di
Baca lebih lajut »

Wakil Kepala BPIP Beri Tips Bekerja Profesional kepada Ratusan Pengurus KorpriWakil Kepala BPIP Beri Tips Bekerja Profesional kepada Ratusan Pengurus KorpriTugas ASN ini sangat besar karena selain bekerja sebagai pegawai, ASN juga bertugas sebagai perekat bangsa.
Baca lebih lajut »

Waka BPIP Karjono Berharap ASN kuat Iptek dan ImtaqTugas ASN sangat besar karena selain bekerja sebagai pegawai, ASN juga bertugas sebagai perekat bangsa
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 07:53:25