Bagi ASN yang belum divaksinasi, gaji bulanan ditunda pembayarannya.
IHRAM.CO.ID, TERNATE -- Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara mewajibkan seluruh aparatur sipil negara untuk menjalani vaksinasi Covid-19. Bagi yang belum divaksinasi, konsekuensinya gaji bulanan ditunda pembayarannya.
Penjabat Kepala Unit BRI Kabupaten Pulau Morotai, Indra Novasaat membenarkan adanya penahanan gaji bagi seluruh ASN berdasarkan perintah Pemkabsumber : Antara BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bareng Pak Polisi, Selebgram Cantik Bagi-bagi Sembako di Ubud BaliBulan Sutena membagikan sembako bareng Kasubdit IV Dit. Intelkam Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto dan Kapolsek Ubud AKP I Made Tama. paketsembako
Baca lebih lajut »
Rayakan HUT ke-40, Santika Indonesia Bagi-bagi Banyak Hadiah GRATIS!Selain itu Santika Indonesia juga memberikan hadiah bagi tamu-tamunya yang merayakan hari ulang tahun ke-40 di bulan Agustus tahun ini.
Baca lebih lajut »
MAKI: Pinangki Terpidana Kasus Korupsi Tidak Dipecat dari ASN, Duh AdilnyaKOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan Pinangki Sirna Malasari masih berstatus PNS dan belum dipecat sehingga negara menggaji koruptor.
Baca lebih lajut »
BSI: Bank Syariah Kompetitif dalam Layanan |em|Payroll|/em| ASN |Republika OnlineBank syariah punya layanan yang tidak ada di konvensional dan menjadi pembeda.
Baca lebih lajut »
PPKM Level 4 Diperpanjang, ASN Sektor Non-Esensial Tetap WFH Secara PenuhASN pada sektor non-esensial di wilayah PPKM Level 4 tetap bekerja dari rumah (work from home) 100% selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021.
Baca lebih lajut »
ASN Sektor Non-Esensial Masih WFH Penuh hingga 9 AgustusASN di sektor non-esensial tetap menerapkan berkerja di rumah (WFH) 100 persen hingga 9 Agustus, ASN sektor esensial berkantor maksimal 50 persen.
Baca lebih lajut »