MAKI: Pinangki Terpidana Kasus Korupsi Tidak Dipecat dari ASN, Duh Adilnya

Indonesia Berita Berita

MAKI: Pinangki Terpidana Kasus Korupsi Tidak Dipecat dari ASN, Duh Adilnya
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 78 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 34%
  • Publisher: 92%

KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan Pinangki Sirna Malasari masih berstatus PNS dan belum dipecat sehingga negara menggaji koruptor.

KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi , Boyamin Saiman mengungkapkan Pinangki Sirna Malasari yang masih berstatus PNS dan belum dipecat. Padahal, tandasnya, Pinangki seharusnya diberhentikan secara tidak hormat sehingga negara tidak perlu menggaji koruptor.

"Sesuai ketentuan UU bahwa orang yang melakukan korupsi itu jika sudah mendapatkan putusan inkrah maka langsung diberhentikan dengan tidak hormat. Copot saja Jaksa Agung. Saya pernah melihat ada jaksa yang lain juga diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan tindak pidana yang hukumannya bahkan lebih tinggi. Saya rasa apa yang terjadi pada Pinangki, memang sesuatu keistimewaan lain yang didapatkannya karena tidak segera diberhentikan," tandas Boyamin.

Namun, Boyamin menyebut belum mencari tahu apakah Pinangki juga menerima gaji bulan ini dan bulan-bulan sebelumnya selama masa tahanan. "Tapi memang seharusnya selama belum diberhentikan dengan tidak hormat maka masih menerima gaji," ujarnya. Tetapi, pada ayat tertulis bahwa PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat , diberikan uang pemberhentian sementara. Uang pemberhentian tersebut tertuang dalam ayat yang berbunyi:

Lalu di ayat dijelaskan, uang pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat , diberikan pada bulan berikutnya sejak ditetapkannya pemberhentian sementara. Kemudian, ayat menyebut pemberhentian sementara ini berlaku sampai dengan dibebaskannya tersangka dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabatan yang berwenang, atau ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan PNS, maka secara otomatis jabatan yang melekat pada PNS juga berhenti sementara," ujar Leonard, Rabu .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Keistimewaan PinangkiKeistimewaan PinangkiKasus Pinangki adalah momentum bagi pemerintahan Presiden Jokowi untuk mengungkap kasus mafia peradilan di Indonesia. Opini Tajuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »

Dipindah ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Jaksa Pinangki Tempati Blok MapenalingDipindah ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Jaksa Pinangki Tempati Blok MapenalingTerdakwa kasus hukum pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari akhirnya ditahan di Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten. Terdakwa kasus hukum pengurusan...
Baca lebih lajut »

Rugikan Negara Rp5 Miliar, 2 Tersangka Korupsi Dana LPDB-KUMKM DitahanRugikan Negara Rp5 Miliar, 2 Tersangka Korupsi Dana LPDB-KUMKM DitahanBT dan AG Dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana bergulir KUD Buana, Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya resmi ditahan Kejaksaan...
Baca lebih lajut »

Ketua IDI Wilayah Bali Ajak Penyitas Covid-19 Donor Plasma KonvalesenKetua IDI Wilayah Bali Ajak Penyitas Covid-19 Donor Plasma KonvalesenTotal kasus harian covid-19 di Bali berjumlah lebih dari 1.000 kasus tiap harinya, dengan total kasus mencapai 79.119 kasus.
Baca lebih lajut »

Jaksa Pinangki Tidak Dapat Perlakuan Khusus di LapasJaksa Pinangki Tidak Dapat Perlakuan Khusus di LapasJaksa Pinangku akan berbagi dengan ruang hunian bersama dengan tahanan lainnya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 00:15:21