ASN Diiznkan Cuti Tambahan saat Libur Lebaran, Kecuali di Kota Bandung?
PIKIRAN RAKYAT - Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi , menyatakan bahwa ASN boleh mengambil jatah cuti tahunan.
"Pemberian cuti diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi. Disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah," ujar Menpan RB. "Hal itu dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode cuti bersama Idul Fitri," tuturnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam Antara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK dalami arahan mantan Wali Kota Banjar tarik uang dari para ASNKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan arahan pribadi tersangka mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) untuk menarik sejumlah uang dari ...
Baca lebih lajut »
Menpan-RB: ASN Boleh Ambil Cuti Tahunan Sebelum atau Setelah Periode Libur Bersama Lebaran'SE memperbolehkan pegawai ASN untuk mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama,' ujar Tjahjo.
Baca lebih lajut »
ASN Dilarang Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas dan Boleh Cuti TahunanASN boleh cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
Baca lebih lajut »
Wow, ASN Boleh Tambah Cuti Tahunan Saat Cuti Bersama LebaranMenpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan aparatur sipil negara (ASN) boleh mengambil jatah cuti tahunan saat sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.
Baca lebih lajut »
Menpan RB Sebut ASN Boleh Tambah Cuti Tahunan Saat Libur Lebaran |Republika OnlinePemberian cuti sepenuhnya kewenangan di Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca lebih lajut »