Korban Binomo sebelumnya kecewa dengan vonis PN Tangerang yang menyatakan seluruh barang bukti aset Indra Kenz akan dikembalikan kepada negara.
Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz menyambut baik keputusan banding di Pengadilan Tinggi Banten.
Putusan itu dikeluarkan di Pengadilan Tinggi Banten dengan Nomor 117PID.SUS/2022/PT BTN tanggal 10 Januari 2023.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tak Jadi Disita, Aset Indra Kenz Dikembalikan ke Korban Binomo - Pikiran-Rakyat.comAset milik Indra Kenz yang dikembalikan ke korban antara lain, sejumlah bidang tanah, jam tangan mewah, Iphone hingga mobil Tesla.
Baca lebih lajut »
Aset-aset Indra Kenz yang Dikembalikan ke Korban Binomo: Tesla, Ferrari, Rolex, hingga TanahAset lainnya yang akan dikembalikan kepada korban yakni uang dari berbagai rekening dan jam tangan TAG Heuer.
Baca lebih lajut »
Putusan Banding Kasus Binomo: Aset Indra Kenz Dikembalikan ke Korban, Ini DaftarnyaiPhone, mobil Tesla, hingga tanah yang merupakan aset Indra Kenz diputuskan untuk dikembalikan ke korban Binomo.
Baca lebih lajut »
Terlibat Kasus Binomo, Calon Mertua Indra Kenz Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 JutaMajelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa karena terdakwa belum menikmati hasil pencucian uang tersebut.
Baca lebih lajut »
Putusan Banding Indra Kenz: Tetap 10 Tahun Bui tapi Aset Dibalikin ke KorbanPutusan banding hakim PT Banten mengubah status barang bukti yang semula disita dan dikembalikan kepada negara, diubah menjadi dikembalikan kepada korban.
Baca lebih lajut »