Majelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa karena terdakwa belum menikmati hasil pencucian uang tersebut.
Arief mengatakan, Rudiyanto dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pada saat sidang tuntutan, JPU menuntut Rudiyanto Pey dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.Arief mengatakan, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa karena terdakwa belum menikmati hasil pencucian uang tersebut.Adapun barang bukti yang disita dari Rudiyanto diputuskan untuk dikembalikan kepada korban dalam kasus ini.Binomo dengan terdakwa Indra Kenz.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dosen Terlibat Kasus Dugaan Pencabulan di Bali, Ini Tanggapan Rektor Unika WeetebulaRektor Unika Weetebula itu menegaskan, pihaknya tak akan menoleransi dosen atau pegawai yang melakukan pelanggaran hukum.
Baca lebih lajut »
Update COVID-19 RI 12 Januari: 412 Kasus Baru, Kasus Aktif Ada 7.542Indonesia mencatat 412 kasus baru COVID-19 hari ini, Kamis (12/1/2023). Seiring itu, terdapat 669 kasus sembuh dan 6 pasien COVID-19 meninggal dunia.
Baca lebih lajut »
Benny Tjokro Lolos dari Hukuman Mati, Ini Pertimbangan Majelis HakimDirektur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dijatuhi vonis nihil oleh majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Asabri
Baca lebih lajut »
Benny Tjokro Divonis Nihil di Kasus Asabri, Hukuman Mati Juga Ditolak Hakim - Pikiran-Rakyat.comMajelis hakim menjatuhkan vonis nihil dan kewajiban membayar uang pengganti kepada Benny Tjokrosaputro.
Baca lebih lajut »
Tak Jadi Disita, Aset Indra Kenz Dikembalikan ke Korban Binomo - Pikiran-Rakyat.comAset milik Indra Kenz yang dikembalikan ke korban antara lain, sejumlah bidang tanah, jam tangan mewah, Iphone hingga mobil Tesla.
Baca lebih lajut »