Jesayas Tarigan mengatakan, aset Doni Salmanan yang disita akan dilelang dan hasilnya diserahkan kepada negara.
- Aset Doni Salmanan, terdakwa kasus penipuan binary option Quotex dipastikan tidak akan dikembalikan ke korban pelapor.
"Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," kata Jesayas di PT Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu , dikutip dariDia menjelaskan, pengajuan restitusi dari jaksa yang menginginkan aset Doni dikembalikan ke para korban itu tidak bisa diakomodir.
Diberitakan sebelumnya, pada putusan di tingkat banding, Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang .Alasan Hakim Perberat Hukuman Doni Salmanan dari 4 Jadi 8 Tahun Penjara di Sidang Banding
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Doni Salmanan Dimiskinkan! Asetnya Kini Dirampas NegaraMajelis hakim PT Bandung menganulir putusan tingkat pertama soal aset Doni Salmanan. Kini, putusan hakim banding menyatakan aset Doni Salmanan dirampas negara.
Baca lebih lajut »
Doni Salmanan Dimiskinkan, Rumah dan Mobil Mewah Dirampas NegaraDimiskinkan, Pengadilan Tinggi Bandung anulir putusan PN soal pengembalian aset Doni Salmanan. Aset atau barang mewah miliknya diputuskan bakal dirampas negara.
Baca lebih lajut »
Hukuman Doni Salmanan DiperberatPengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner Doni Salmanan.
Baca lebih lajut »
PT Bandung Perberat Vonis Doni Salmanan Jadi 8 Tahun PenjaraHukuman terpidana kasus investasi bodong Doni Salmanan diperberat di tingkat putusan banding.
Baca lebih lajut »
Hukuman Crazy Rich Doni Salmanan Diperberat Jadi 8 Tahun Penjara!Hukuman Doni Salmanan diperberat menjadi 8 tahun atau 2 kali lipat dari putusan pengadilan tingkat pertama yang hanya memvonis 4 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Hukuman Doni Salmanan Diperberat Dari 4 Jadi 8 Tahun Penjara |Republika OnlineDoni Salmanan dianggap menyebarkan berita bohong dan juga terjerat pasal TPPU
Baca lebih lajut »