AHY: Keputusan PN Jakpus Tidak Masuk di Akal Sehat
-Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda proses dan tahapan penundaan Pemilu 2024, dinilai tidak masuk di akal sehat.
Lebih lanjut, AHY juga menegaskan Partai Demokrat mendukung upaya banding KPU RI dan meminta para Hakim untuk berpihak pada pada kebenaran. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Putusan PN Jakpus yag Tunda Pemilu Dinilai Aneh dan MengejutkanPutusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan menunda Pemilu 2024 merupakan putusan yang aneh sekaligus mengejutkan.
Baca lebih lajut »
Partai Gelora: Putusan Penundaan Pemilu Keblinger, Sesat dan MenyesatkanPutusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta KPU RI menunda Pemilu 2024, mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk partai politik. Diantaranya Partai Gelora.
Baca lebih lajut »
Pengadilan Tinggi Harus Koreksi Putusan PN Jakpus tentang Penundaan Pemilu 2024Pengadilan tinggi seharusnya mengoreksi putusan PN Jakpus tentang penundaan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Tak Mengikat dan Pemilu Jalan Terus, Kata Ketua Komisi II DPRKomisi II DPR menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Putusan menunda pemilu melampaui kewenangan.
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua MPR: Putusan Pengadilan Jakarta Pusat agar Pemilu Ditunda Bertentangan dengan UUDWakil Ketua MPR menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menunda pemilu adalah cacat hukum dan bertentangan dengan UUD.
Baca lebih lajut »
Bawaslu: Penundaan Pemilu Tak Mungkin Dilakukan Hanya dengan Putusan Pengadilan NegeriBawaslu berpandangan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak mungkin dilakukan hanya berdasarkan amar putusan pengadilan negeri (PN), dalam hal ini PN Jakarta Pusat.
Baca lebih lajut »