Apindo mengkritisi penentuan upah minimum berdasarkan tiga parameter.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia menyoroti dua isu di klaster ketenagakerjaan yang berubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa , mengatakan kedua isu yang berubah dari aturan di UU Cipta Kerja yaitu mengenai pengupahan dan alih daya.
Baca Juga Hariyadi menyebutkan, penentuan upah minimum berdasarkan tiga parameter itu dikhawatirkan tidak mencerminkan gambaran upah minimum sebagai jaring pengaman sosial sebagaimana seharusnya."Kalau ini tidak mencerminkan jaring pengaman sosial dan ini cenderung nantinya kenaikannya seperti dulu di PP 78/2015, yang kita khawatirkan itu adalah akan terjadi makin jauhnya suplai dan demand," ungkapnya.
Menurut Hariyadi, jika tren tersebut tidak diubah, angkatan kerja baru akan kesulitan mendapatkan lapangan kerja baru. Begitu pula mereka yang di sektor informal juga akan semakin sulit masuk ke sektor formal. Lebih lanjut, Hariyadi mengaku cukup terkejut dengan penerbitan Perppu lantaran pengusaha sebagai investor dan pemberi kerja justru tidak dilibatkan di dalamnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Soal Aturan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja, Apindo: Ganggu Iklim UsahaPengusaha menilai terbitnya Perppu Cipta Kerja akan mengganggu iklim usaha dengan tidak adanya kepastian kebijakan mengenai formulasi upah minimum.
Baca lebih lajut »
Soal Perppu Cipta Kerja, Apindo: Aturan Libur Kerja Tetap 1 atau 2 Hari SepekanAsosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan pengusaha harus tetap memberikan pilihan waktu libur satu atau dua hari dalam satu pekan.
Baca lebih lajut »
Apindo: 919.071 Pekerja Jadi Korban PHK Hingga November 2022 | merdeka.comAsosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencatat, sebanyak 919.071 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode Januari - November 2022. Sumber data ini mengacu pengambilan klaim oleh pekerja dengan alasan PHK yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »
Korporat Bisa Dipidana, Ini Tanggapan Apindo terkait UU KUHPDengan pengesahan UU KUHP yang membuka kemungkinan pidana untuk korporasi, para pengusaha mengaku ekstra hati-hati bekerjasama dengan pemerintah.
Baca lebih lajut »
Perppu Baru Jokowi Soal Upah Minimum: Formula Boleh Diganti!Pemerintah bisa mengubah formula penetapan upah minimum dalam keadaan tertentu.
Baca lebih lajut »