Apindo DKI Ingin Kenaikan UMP 2023 Dihitung Berdasarkan Putusan PTTUN DKI yang Rp4,5 Juta

Indonesia Berita Berita

Apindo DKI Ingin Kenaikan UMP 2023 Dihitung Berdasarkan Putusan PTTUN DKI yang Rp4,5 Juta
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 27 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 63%

Kenaikan UMP 2023 masih dihitung, tapi Apindo DKI ingin kenaikan dihitung dari nilai UMP Rp4,5 juta, bukan Rp4,6 juta sesuai keputusan eks Gubernur Anies dulu.

- Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI Jakarta menilai, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI tentang kalahnya Mantan Gubernur DKI Anies Baswedan di tingkat banding, memberikan kepastian soal penetapan Upah Minimum Provinsi 2023.

Dengan putusan PTTUN tersebut, maka besaran UMP Jakarta 2022 yang menjadi sengketa dalam gugatan itu sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta yakni Rp4,5 juta. Namun kenyataannya, para pekerja di Jakarta terlanjur menerima UMP Rp4,6 juta. Sedangkan pengusaha menginginkan, kenaikan UMP 2023 dihitung berdasarkan UMP yang nilainya Rp4,5 juta.

"Sekarang sudah jelas bahwa dasar untuk UMP 2023 adalah berdasarkan putusan PTTUN itu," kata Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman seperti dikutip dari

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemprov DKI Kalah Banding Gugatan Revisi UMP, Ini Respons ApindoPemprov DKI Kalah Banding Gugatan Revisi UMP, Ini Respons ApindoSebelumnya, Pemprov DKI pada Agustus, mengajukan banding atas putusan PTUN terkait gugatan Apindo soal keputusan gubernur tentang revisi UMP yang diketok pada Juli 2022. Dalam banding itu, Pemprov DKI kalah.
Baca lebih lajut »

Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan Anies Baswedan Soal UMP DKI 2022 Rp4,64 Juta | merdeka.comPengadilan Tinggi Batalkan Putusan Anies Baswedan Soal UMP DKI 2022 Rp4,64 Juta | merdeka.comAdapun putusan PTUN Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT menyatakan membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca lebih lajut »

Soal UMP DKI, Heru Pilih Nurut Saran MendagriSoal UMP DKI, Heru Pilih Nurut Saran MendagriPemprov DKI diwajibkan untuk mencabut Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
Baca lebih lajut »

Pj Gubernur DKI Siap Ikuti Putusan PTTUN soal UMP 2022 Rp 4,5 JutaPj Gubernur DKI Siap Ikuti Putusan PTTUN soal UMP 2022 Rp 4,5 JutaPj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono buka suara soal putusan PTTUN yang menguatkan putusan PTUN Jakarta soal UMP DKI 2022 Rp 4,5 juta.
Baca lebih lajut »

Gugatan Anies Baswedan Tentang UMP DKI Kalah di Tingkat PTTUNGugatan Anies Baswedan Tentang UMP DKI Kalah di Tingkat PTTUNPTTUN DKI memutuskan gugatan eks Gubernur Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 kalah di tingkat banding
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 14:23:38