Apakah Seseorang yang Telah Bertobat Masih Kena Azab?

ISLAM Berita

Apakah Seseorang yang Telah Bertobat Masih Kena Azab?
TAUBATDOSAAZAB
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 37%
  • Publisher: 83%

Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah mengenai apakah seseorang kena azab saat sudah taubat akibat dosa maksiatnya menjadi artikel terpopuler di kanal Islami Liputan6.com

Umat Islam dianjurkan untuk segera bertobat saat berbuat maksiat. Terlebih, apabila itu dosa besar. Nah, seringkali muncul pertanyaan, saat seseorang sudah taubat, apakah di akhirat kelak, dia masih kena azab akibat dosanya? Soal ini, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskannya dengan gamblang. Setiap muslim tidak luput dari kesalahan. Ketika berbuat maksiat yang berujung dosa, sangat dianjurkan untuk segera bertobat, menyesali perbuatannya dan memohon ampun kepada Allah SWT.

Seorang jemaah yang mengikuti kajian Ustadz Khalid Basalamah bertanya, muslim yang bertobat dari perbuatan dosa apakah masih kena azab sebagai pembersihan atas kesalahan-kesalahan yang dilakukannya? Menurut Ustadz Khalid Basalamah, selama ia masih hidup di dunia, balasan untuk orang yang berbuat dosa akan tetap ada meskipun dia sudah bertobat. Ustadz Khalid menyebutnya dengan istilah pembersihan atas dosa-dosanya. “Di dunia akan ada pembersihan. Jadi jangan heran kalau bapak ibu sudah mengikuti pengajian sunnah kemudian taubat, kemudian digunjing oleh orang, diceritakan aibnya. Ingat coba muhasabah. Dulu sebelum tobat pernah gunjing orang gak? Inilah pembersihannya,” katanya dikutip dari YouTube Manhaj Para Sahabat, Ahad (22/12/2024). “Pasti ada. Di dunia itu tidak ada dosa yang tidak ada konsekuensi pembersihannya”,

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

TAUBAT DOSA AZAB USTADZ KHALID BASALAMAH PEMBERSIHAN

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Skor Buruk SLIK OJK Ancam Masa Depan, Cek dan Lakukan IniSkor Buruk SLIK OJK Ancam Masa Depan, Cek dan Lakukan IniSeseorang sebaiknya seseorang perlu mengecek skor kredit sebelum mengajukan pinjaman, bisa dilakukan mandiri.
Baca lebih lajut »

Ini Hukum Membatalkan Salat ketika Terjadi Bencana AlamIni Hukum Membatalkan Salat ketika Terjadi Bencana AlamKetika seseorang dihadapi kondisi genting seperti bencana alam ketika salat, apakah ia boleh membatalkan salatnya?
Baca lebih lajut »

Syekh Ali Jaber: Dosa Penyebab Malas Beribadah, Solusinya Bertobat & IstighfarSyekh Ali Jaber: Dosa Penyebab Malas Beribadah, Solusinya Bertobat & IstighfarSyekh Ali Jaber membahas tentang penyebab malas beribadah dan solusinya.
Baca lebih lajut »

Pidato di Mesir, Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Bertobat dengan Syarat Kembalikan Aset NegaraPidato di Mesir, Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Bertobat dengan Syarat Kembalikan Aset NegaraPresiden Prabowo Subianto menawarkan kesempatan bertobat kepada koruptor dengan syarat mengembalikan hasil korupsi ke negara.
Baca lebih lajut »

Prabowo Berikan Kesempatan Koruptor Bertobat dengan Syarat Kembalikan Aset NegaraPrabowo Berikan Kesempatan Koruptor Bertobat dengan Syarat Kembalikan Aset NegaraPresiden RI Prabowo Subianto memberi kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan aset negara yang dicuri. Ia menegaskan bahwa jika koruptor mau bertobat dan mengembalikan hasil curiannya, maka kemungkinan besar mereka akan diampuni.
Baca lebih lajut »

Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Bertobat dan Kembalikan Uang RakyatPrabowo Beri Kesempatan Koruptor Bertobat dan Kembalikan Uang RakyatPresiden Prabowo Subianto memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri. Dia berjanji akan memberikan pengampunan bagi mereka yang mau kembali uang tersebut. Prabowo juga meminta pihak-pihak yang telah menerima fasilitas negara untuk membayar kewajibannya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 03:09:13