Apa yang Terjadi pada Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi?

Kompas Brief Berita

Apa yang Terjadi pada Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi?
SupriyaniGuru HonorerKonawe Selatan
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 184 sec. here
  • 11 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 98%
  • Publisher: 70%

Kasus Supriyani, guru honorer di Sulawesi Tenggara yang dituduh memukul anak polisi, memantik keprihatinan banyak pihak. Bagaimana duduk perkara kasus ini?

1. Bagaimana kronologi kasus Supriyani yang dituduh memukul anak polisi?3. Benarkah ada permintaan uang Rp 50 juta terhadap Supriyani dalam kasus ini?5. Bagaimana tanggapan berbagai pihak terkait kasus Supriyani ?Selama beberapa waktu belakangan, kasus yang menimpa Supriyani , guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan , Sulawesi Tenggara , mendapat perhatian banyak pihak.

Bersama sejumlah pihak, Supriyani akhirnya mendatangi rumah pelapor untuk meminta maaf jika melakukan kesalahan. Namun, Supriyani tetap tidak mengakui telah melakukan pemukulan. Meski begitu, kasus tersebut ternyata terus berjalan. Kejanggalan itu antara lain tampak dari ketidaksinkronan tuduhan terhadap Supriyani dan kesaksian sejumlah guru di SDN 4 Baito. Pada hari yang disebut sebagai waktu terjadinya pemukulan, yakni Rabu , Supriyani mengajar seharian penuh di kelas IB. Padahal, anak yang disebut menjadi korban pemukulan merupakan siswa kelas IA.

Kepala Polres Konawe Selatan Ajun Komisaris Besar Febri Syam mengatakan, kasus itu dilaporkan oleh orangtua korban pada April lalu. Dalam laporan itu, Supriyani dituduh melakukan pemukulan hingga menyebabkan luka di paha anak pelapor. Kejanggalan lain dalam kasus ini adalah adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp 50 juta kepada Supriyani. Dugaan itu diungkap oleh kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan.

Pada Kamis , Supriyani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan. Agenda sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano itu adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum . Supriyani pun didakwa Pasal 80 Ayat juncto Pasal 76 huruf C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, Supriyani lagi-lagi membantah telah melakukan pemukulan. ”Saya tidak pernah melakukan pemukulan yang dituduhkan. Berharap bisa bebas dari tuntutan,” katanya sebelum memasuki ruangan sidang.Bagaimana tanggapan berbagai pihak terkait kasus Supriyani?

Dukungan juga datang dari para guru. Dalam sidang perdana kasus itu, ribuan guru menggelar aksi di PN Andoolo untuk memberi dukungan kepada Supriyani. Akibat tuduhan tersebut, Supriyani kemudian dilaporkan ke Polsek Baito. Pada Senin , Supriyani dipanggil sebagai terlapor di Polsek Baito. Di sana, ia dimintai keterangan terkait kejadian yang dituduhkan hingga adanya luka di paha korban. Namun, Supriyani membantah telah memukul siswa tersebut.Isak tangis dari keluarga dan rekan menyambut Supriyani , guru honorer yang menjadi tersangka penganiayaan siswa, Selasa , di Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Sulawesi Tenggara.

Namun, setelah ditahan beberapa hari, penahanan Supriyani akhirnya ditangguhkan, Selasa . Kepala Kejari Konawe Selatan Ujang Sutisna mengatakan, penangguhan penahanan terhadap Supriyani dilakukan agar perempuan itu bisa berkumpul kembali bersama keluarganya. Meski begitu, proses hukum kasus itu tetap akan berjalan untuk mencari kebenaran materil.

Pada hari itu, Lilis juga mengaku tidak pernah melihat, mendengar, dan mengetahui adanya pemukulan terhadap anak dari pelapor kasus ini. Dia menambahkan, Supriyani juga tidak pernah masuk ke kelas IA pada waktu itu. Oleh karena itu, Lilis mengaku heran mengapa Supriyani bisa dituduh memukul anak pelapor.

Setelah orangtua anak tersebut melapor, polisi kemudian melakukan sejumlah langkah. Penyidik juga mengarahkan Supriyani untuk meminta maaf terhadap orangtua murid tersebut, tetapi pelaporan tetap berlanjut. Namun, Kepala Bidang Humas Polda Sultra Komisaris Besar Iis Kristian membantah adanya permintaan uang Rp 50 juta itu. ”Terkait informasi adanya permintaan sejumlah uang oleh pelapor kepada terlapor itu tidak benar,” katanya.

”Saat berlangsung proses belajar-mengajar, saksi Lilis Herlina Dewi meninggalkan ruang kelas untuk ke ruangan kepala sekolah. Terdakwa lalu masuk ke kelas IA dan mendekati korban yang sedang bermain-main dengan rekannya dan langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gagang sapu ijuk,” kata Ujang saat membacakan dakwaan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Supriyani Guru Honorer Konawe Selatan Sulawesi Tenggara Guru Kasus Supriyani

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kemendikdasmen Bakal Angkat Guru Honorer Supriyani di Sultra Jadi Guru PPPKKemendikdasmen Bakal Angkat Guru Honorer Supriyani di Sultra Jadi Guru PPPKKemendikdasmen tanggapi kasus guru honorer Supriyani di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara. Supriyani bakal diangkat jadi guru PPPK.
Baca lebih lajut »

Ribuan Guru Geruduk PN Andoolo Konawe Selatan Dukung Guru SupriyaniRibuan Guru Geruduk PN Andoolo Konawe Selatan Dukung Guru SupriyaniRibuan guru PGRI memadati Pengadilan Negeri Andoolo, di Kabupaten Konawe Selatan, untuk memberikan semangat dan dukungan kepada guru honorer SDN 4 Baito dalam menjalani sidang perdananya.
Baca lebih lajut »

Solid Demonstrasi Ratusan Guru Warnai Sidang Perdana Guru SupriyaniSolid Demonstrasi Ratusan Guru Warnai Sidang Perdana Guru SupriyaniAKSI demonstrasi mewarnai sidang perdana kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri PN Andoolo Kabupaten Konawe Selatan Konsel Sulawesi Tenggara Sultra Kamis 2410
Baca lebih lajut »

Sidang Perdana Guru Supriyani, JPU Hadirkan 8 SaksiSidang Perdana Guru Supriyani, JPU Hadirkan 8 SaksiDalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri Kejari Konsel menghadirkan delapan orang saksi
Baca lebih lajut »

Guru Supriyani Ceritakan Kronologi Dirinya Dituduh Aniaya Murid Anak PolisiGuru Supriyani Ceritakan Kronologi Dirinya Dituduh Aniaya Murid Anak PolisiJakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Polres Konawe Selatan mengerahkan 500 personelnya dalam pengamanan sidang kasus Supriyani di Pengadilan Negeri Andolo Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Supriyani terlihat didampingi oleh kuasa hukum dan kerabatnya saat memasuki ruang sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca lebih lajut »

Kuasa Hukum Berang, Supriyani Guru Honorer di Konawe Selatan Masih Mediasi hingga Telat Masuk Ruang SidangKuasa Hukum Berang, Supriyani Guru Honorer di Konawe Selatan Masih Mediasi hingga Telat Masuk Ruang SidangSupriyani guru honorer di Konawe Selatan yang dituduh aniaya anak polisi menjalani sidang perdana di PN Andoolo Konawe Selatan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 14:08:05