Pemerintah bakal mengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS, apa itu?
- Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Rabu .
Berdasarkan pasa 103B ayat Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS akan diterapkan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.Selain itu, KRIS juga memberikan pelayanan satu kelas yang sama rata bagi pasien pengguna BPJS Kesehatan.Dalam penerapannya, KRIS BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit . Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.Kata Media Asing soal Kecelakaan Maut di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di IndonesiaUpdate Banjir Sumbar: Korban Meninggal 41 Orang, Akses Jalan TerputusMencari Bus Pariwisata yang LayakDNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit
Kelas BPJS Kesehatan Apa Itu Kris Kris Adalah Kelas Rawat Inap Standar Kris Bpjs Kesehatan Indonesia Apa Itu Kris Bpjs Kesehatan Kris Bpjs Kesehatan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan: KRIS tidak hapus jenjang kelas layananDirektur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi ...
Baca lebih lajut »
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS, Berlaku 30 Juni 2025Sistem kelas 1, 2, 3 dalam Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dihapus. Untuk gantinya, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca lebih lajut »
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan: RS jangan kurangi tempat tidur karena KRISDirektur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Prof Ghufron Mukti mengimbau pengelola rumah sakit tidak mengurangi jumlah tempat tidur perawatan pasien dalam upaya ...
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan Sosial di IndonesiaBPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah dua program asuransi di Indonesia yang menawarkan perlindungan sosial kepada masyarakat. Meskipun keduanya memiliki fokus dan cakupan yang berbeda, keduanya merupakan program besar yang memberikan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »